Berita Tulungagung

Dua Jambret Asal Malang Diringkus di Tulungagung, Menyasar Emak-emak yang Pakai Perhiasan Emas

Menurut Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori, mereka sudah beberapa kali menjambret di wilayah Kabupaten Tulungagung.

Penulis: David Yohanes | Editor: Ficca Ayu
Istimewa/TribunMadura.com
Dua tersangka jambret asal Malang, AS (47) dan MH (37) sebelum masuk ke Rutan Polres Tulungagung. 

TRIBUNMADURA.COM, TULUNGAGUNG - Dua sekawan jambret asal Malang ditangkap anggota Satreskrim Polres Tulungagung pada Kamis (25/5/2023). 

Mereka adalah AS (47) warga Desa Sumbersuko, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang dan MH (37) warga Kelurahan Wonokoyo, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang

Menurut Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori, mereka sudah beberapa kali menjambret di wilayah Kabupaten Tulungagung.

"Mereka mengincar korban dari kalangan kaum perempuan dan lansia yang tidak mungkin melawan," terang Anshori.

Dua korban yang sudah melapor adalah SA (59) warga Kecamatan Sumbergempol dan WK (76) warga Kecamatan Ngunut.

Baca juga: Ribuan Ikan di Sungai Tuban Mati, Diduga Akibat Diracun oleh Pencari Ikan, Warna Air Sungai Hijau

SA menjadi korban kawanan ini pada Kamis (4/5/2025) di Desa Bendilwungu, Kecamatan Sumbergempol. 

Sedangkan WK menjadi korban kawanan ini pada Kamis (18/5/2023) di Desa Sumberingin Kulon, Kecamatan Ngunut.

Dua pelaku ini menggunakan modus pura-pura bertanya alamat ke korban, sementara satu orang lainnya bersiap di atas sepeda motor. 

Sasarannya adalah perempuan yang mengenakan kalung emas.

Saat korban lengah, salah satu dari mereka akan menarik kalung korban hingga putus, lalu kabur dengan sepeda motor.

"Mereka melapor ke kantor kantor polisi terdekat. Atas laporan itu kami melakukan pengejaran," sambung Anshori. 

Polisi mengumpulkan sejumlah keterangan saksi di lapangan.

Baca juga: Modus Operandi Dua Wanita Sales Finance Gelapkan 200 Handphone Kredit Fiktif, Kerugian Rp 800 Juta

Selain itu polisi juga menyisir bukti digital yang memungkinkan merekam kedua pelaku ini saat di jalan. 

Hasilnya, anggota Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengidentifikasi keduanya.

"Dari pola kejahatan yang dilakukan dan ciri-ciri mereka, akhirnya kami bisa mendeteksi jika mereka kelompok dari Malang," ungkap Anshori.

Berbekal alat bukti yang cukup, personel Satreskrim Polres Tulungagung menangkap mereka pada Kamis (25/5/2023) dini hari.

Saat ditangkap AS dan MH tidur di rumah masing-masing. 

Polisi menyita sepeda motor Honda Vario 160 warna hitam N 3625 EDQ.

Baca juga: Perang Bintang Klub Besar Liga Italia, Inter Milan AC Milan dan AS Roma Buru Tiket Champions

Selain itu ada 17 pelat nomor sepeda motor yang berbeda-beda untuk menyembunyikan identitas sepeda motor mereka. 

Polisi juga menemukan cat semprot untuk mengubah warga motor dan helm yang mereka kenakan saat beraksi. 

Ada juga stiker yang dipakai untuk menyamarkan nomor pelat kendaraan.

"Jadi mereka cukup ahli berkamuflase, karena sepeda motornya sengaja dicat dengan warga lain sebelum beraksi. Demikian juga helmnya juga diganti warna dengan cat semprot," papar Anshori. 

AS dan MH telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Tulungagung.

Polisi menjerat keduanya dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman 9 tahun pidana penjara.

Baca Berita Madura lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved