Guru Agama Madrasah Diduga Cabuli 12 Muridnya, Kemenag Ungkap Dugaan Miris, Kepsek Dicopot
Diduga korbannya sebanyak 12 murid. Hingga terkuak pelaku adalah seorang guru agama di sekolah madrasah tersebut
TRIBUNMADURA.COM - Kasus pencabulan terjadi di sebuah Madrasah di Wonogiri, Provinsi Jawa Tengah.
Diduga korbannya sebanyak 12 murid.
Hingga terkuak pelaku adalah seorang guru agama.
Kini status guru agama tersebut telah dinonaktifkan.
Baca juga: Ayah di Sampang Tega Cabuli Anak Tirinya Bermula Sejak Korban Masih SD
Berita menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com
Selain sanksi kepada guru agama tersebut, kepala sekolah madrasah tersebut dicopot.
Dikutip dari Tribun Solo, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Wonogiri telah menerima kabar dugaan pencabulan yang terjadi di salah satu madrasah yang berada di Kecamatan Baturetno.
Kepala Kantor Kemenag Wonogiri, Anif Solikhin, mengatakan kabar itu diterimanya dari Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKB P3A).
Setelah mendapatkan kabar itu Kemenag kemudian berkoordinasi dengan Kasi Pendidikan Madrasah terkait hal tersebut.
Setelah ditelusuri hingga ke organisasi yang menaungi sekolah tersebut dan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Baturetno, diketahui kabar itu benar adanya.
"Saat itu (dugaan pencabulan) sudah dilaporkan kepada kades, camat dan dinas, juga ditindaklanjuti," jelasnya, kepada TribunSolo.com.
Pihaknya kemudian berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.
Sudah ada tim yang terjun ke lapangan untuk bertemu dengan warga, kades hingga pimpinan organisasi yang menaungi sekolah tersebut di tingkat kecamatan.
Dia mengaku terkejut dengan adanya kabar tersebut.
Terlebih, pengawas juga tidak mendapatkan informasi tersebut.
"12 anak kan dugaannya, pasti waktunya tidak sebentar," ujarnya.
Menurutnya sekolah atau madrasah itu adalah sekolah yang dikelola masyarakat namun di bawah binaan Kemenag.
Dari sisi lembaga, Kemenag berkoordinasi dengan organisasi keagamaan yang menaungi.
"Kami koordinasi dengan lembaga agar pendidikan di madrasah itu tetap berjalan normal. Jangan sampai karena dugaan ini kegiatan belajar mengajarnya terganggu," imbuh dia.
Adapun oknum guru yang dilaporkan atas kasus itu berstatus ASN di bawah Kemenag, dan mulai Senin (29/5/2023) ditarik.
"Kalau kepseknya nanti kewenangan dari organisasi atau yayasan, kita minta ditindaklanjuti agar dicari penggantinya agar pendidikan tetap jalan. Kalau yang bersangkutan kalau masih memimpin disitu tidak kondusif," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Wanita Tak Sadar Diajak 2 Sosok Misterius sampai Tercebur ke Sumur 12 Meter, Selamat Berkat HP |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 Hal 47 Kurikulum Merdeka, Kegiatan 3: Ciri dan Syarat Vlog |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 9 Kurikulum Merdeka Halaman 275, Worksheet 5.2: Questions |
![]() |
---|
Wali Kota Gelar 'Sayembara' Turunkan Pengangguran, Hadiahnya Motor |
![]() |
---|
Hasil Persebaya Vs Semen Padang, Bruno Moreira Jadi Pembeda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.