Berita Madura

Polisi Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor di Pulau Kangean Sumenep, Pernah Dipenjara 10 Bulan

Laki-laki berusia 34 tahun ini ditangkap polisi saat berada di Dusun Raba Desa Angkatan Kecamatan Arjasa pulau kangean Sumenep.

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Ficca Ayu
TribunMadura.com/Ali Syahbana
Warga Pulau Kangean Sumenep ini ditangkap polisi karena kasus pencurian sepeda motor. 

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Kasdu, warga Desa Angkatan Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep (Pulau Kangean) ditangkap polisi karena kasus tindak pidana pencurian sepeda motor pada Sabtu (27/5/2023) pukul 05.00 WIB.

Laki-laki berusia 34 tahun ini ditangkap polisi saat berada di Dusun Raba Desa Angkatan Kecamatan Arjasa Pulau Kangean Sumenep.

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti Sutioningtyas mengungkapkan bahwa, tersangka Kasdu ini sebelumnya juga pernah ditangkap oleh Petugas Polsek Kangean karena terlibat tindak pidana pencurian sepeda motor pada hari Rabu (15 Juni 2022) dan sudah mendapatkan vonis hukuman selama 10 (sepuluh) bulan penjara.

Namun, pelaku ini kembali melakukan perbuatannya hingga kembali jadi tersangka karena pada hari Rabu tanggal 24 Mei 2023 sekira pukul : 21.49 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan satu unit sepeda motor.

Baca juga: Bupati Sumenep Gelar Kalender Wisata, Sebut Ekonomi Rakyat Kecil Terdongkrak

Baca juga: Marak pengguna Sepeda Listrik, Dishub Sampang Peringatkan untuk Kecepatan 45 Km Wajib Diregistrasi

Aksinya itu terjadi tepat di halaman milik Mohammad Riyan, alamat Dusun Tambak RT. 002 RW. 003 Desa Laok Jang-jang Kecamatan Arjasa Sumenep.

Korbannya, bernama Celvin Raditia Saputra (15) asal Desa Laok Jang-jang Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep.

"Setelah dilakukan penyelidikan sesuai dengan CCTV yg beredar di masyarakat kemudian diketahui bahwa orang yang telah mengambil sepeda motor tersebut sebanyak 2 (dua) orang yaitu tersangka KASDU Bin DULMANNAN bersama seorang temannya.

Dari tangan tersangka Kasdu, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor merek Honda Beat Street warna hitam (tempat kejadian perkaranya di Desa Laok Jangjang).

Satu unit sepeda motor merek Honda Genio warna hitam (tempat kejadadiannya di Desa Kalikatak).

Satu unit sepeda motor merek Suzuki Satria warna hitam (tempat kejadiannya di Desa Kalikatak).

Satu unit sepeda motor merek Honda Vario warna putih (sepeda motor yang dikendarai tersangka Kasdu sewaktu melakukan pencurian).

Baca juga: Kecelakaan Maut di Jalur Pantura Tuban, 2 Pengendara Motor Adu Banteng Tewas di Lokasi Kejadian

Baca juga: Remaja Embat Motor di Garasi Rumah Kosong, Sempat Ketahuan Warga dan Kini Ditangkap Polisi

Dan satu potong jaket Jumper warna merah (Jaket yang dipakai tersangka Kasdu sewaktu melakukan pencurian).

"Setelah dilakukan interograsi kemudian tersangka mengaku bahwa benar dirinya telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban Celvin Raditia Saputra bersama-sama dengan temannya," ungkap AKP Widiarti Sutioningtyas pada Senin (29/5/2023).

Bersama dengan temannya itu, yakni bernama Mulyadi alamat Desa Kolo-Kolo Kecamatan Arjasa Sumenep.

"Tersangka juga mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di dua tempat kejadian yang berbeda yaitu pencurian sepeda motor Honda Genio dan sepeda motor Suzuki Satria," ungkapnya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved