Berita Madura

Marak pengguna Sepeda Listrik, Dishub Sampang Peringatkan untuk Kecepatan 45 Km Wajib Diregistrasi

Sebab, dalam penggunaannya diatur dalam Peraturan Mentri Perhubungan, apalagi sepeda listrik yang memiliki kecepatan diatas 45 Kilometer perjam

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Samsul Arifin
Istimewa/TribunMadura.com
Kendaraan sepeda listrik yang digotong warga pasca alami kecelakaan di kawasan Alun-Alun Trunojoyo Sampang, (28/4/2023) kemarin. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Maraknya  kendaraan listrik di Kabupaten Sampang, Madura menjadi atensi Dinas Perhubungan (Dishub) setempat, Senin (29/5/2023).

Sebab, dalam penggunaannya diatur dalam Peraturan Mentri Perhubungan, apalagi sepeda listrik yang memiliki kecepatan diatas 45 Kilometer perjam.

Kasi Lalu Lintas dan Angkutan Umum Dishub Sampang Khotibul Umam mengatakan bahwa terdapat beberapa jenis sepeda listrik.

Untuk di Kabupaten Sampang sendiri marak menggunakan speda listrik yang kecepatannya dibawah 45 km perjam, termasuk otoped.

"Sepeda listrik dan otoped juga diatur penggunaanya," ujarnya.

Baca juga: Marak dan Masif Pencurian Kabel Panel Trafo PLN di Madura, Pagi Ini Terjadi Lagi di 10 Gardu Listrik

Apalagi, sepeda listrik yang memiliki kecepatan diatas 45 kilometer/jam yang harus wajib diregistrasi, dan  dilengkapi plat nomor layaknya speda motor pada umumnya.

Penggunaanya sepeda listrik diatur dalam pasal 3 permenhub nomor 45 tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.

"Mengenai syarat keselamatan penggunaan speda listrik diantaranya dilengkapi lampu utama, alat pemantul cahaya, dan kecepatan paling tinggi 25 Kilomter/jam," terangnya.
Dengan begitu, pihaknya menekankan kepada para pengemudi sepeda listrik memahami dan mematuhi peraturan yang berlaku.

Jika tidak, pihaknya tidak akan segan-segan memberikan peringatan tegas dan tindakan ini semua demi keselamatan semua pihak.

"Kami akan tindak secara serius dan kami akan menggandeng kepolisian," pungkanya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved