Petaka Istri Nikah Siri dengan Pria Lain Berujung Maut, Suami Tak Terima Diduakan saat Pulang

Suami yang gelap mata menghabisi nyawa istrinya. Diketahui seorang suami berinisial N (62) warga Tulangbawang, Lampung. Istrinya adalah Yuminatun

Editor: Aqwamit Torik
shutterstock
Ilustrasi menikah siri - Seorang suami habisi nyawa istrinya akibat tak terima diduakan usai istri nikah siri dengan pria lain 

TRIBUNMADURA.COM, TULANG BAWANG- Seorang suami tak terima diduakan oleh istrinya hingga berujung maut.

Hingga akhirnya suami yang gelap mata menghabisi nyawa istrinya.

Diketahui seorang suami berinisial N (62) warga Tulangbawang, Lampung.

Sementara korbannya adalah Yuminatun (48).

Baca juga: Nikah Siri Berujung Petaka, Sempat Diusir Warga, Berujung Istri Dihabisi Suami Sirinya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com

Pelaku membunuh istrinya pada Sabtu (27/5/2023) lalu.

"Pelaku tega membunuh istrinya lantaran sakit hati. Istri pelaku diduga telah memiliki lelaki lain," kata Kapolres Tulangbawang AKBP Jibrael Bata Awi saat menggelar ekpose di Mapolres Tulangbawang, Lampung, Selasa (30/5/2023).

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, pelaku sudah lama pergi meninggalkan istrinya.

Saat kembali, pelaku mendapati istrinya telah memiliki lelaki lain, bahkan telah menikah siri.

Pelaku merupakan warga Kampung Panggung Mulyo, Kecamatan Rawa Pitu, Tulangbawang, Lampung.

Pelaku sudah lama tidak pulang karena merantau ke OKU Selatan, Sumatera Selatan.

Pelaku menjadi pengurus kebun kopi di OKU Selatan.

"Saat pulang, pelaku mendapati istrinya telah memiliki lelaki lain."

"Itu memunculkan rasa sakit hati pada pelaku."

"Pelaku lalu nekat melakukan pembunuhan terhadap istrinya," ujar Kapolres AKBP Jibrael Bata Awi.

Pelaku diamankan polisi kebun kopi yang berada di wilayah di OKU Selatan.

Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Tulangbawang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Seperti senjata tajam yang digunakan pelaku untuk membunuh istrinya, pakaian korban, HP milik korban, dan HP pelaku.

"Semua itu merupakan barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku dan korban terkait kejadian pembunuhan tersebut," ucapnya.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 338 sub 351 ayat (5) kuhp dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.

Baca juga: Asyik Ngopi, Puluhan Pelajar di Sidoarjo Terjaring Razia, Langsung Diangkut Menuju Kantor Satpol PP

Baca juga: Aksi Tak Terpuji Kades di Pasuruan Gendam Orang di Tuban, Kini Dicokok Polisi

Baca juga: Demi Ijazah Anak Agar Tak Ditahan, Ibu Nekat Hendak Jual Ginjal untuk Beli Laptop di Madiun

Artikel ini telah tayang di Tribun Lampung

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved