Berita Madura

Puluhan Tabung Gas Elpiji Milik Pria di Sampang Dicuri Maling, Pelaku Lakukan Aksi Hingga 3 Kali

Pasalnya, tabung gas LPG 3 kilogram (kg) milik pria 49 tahun tersebut digondol maling, bahkan sampai tiga kali

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Samsul Arifin
Istimewa/TribunMadura.com
Pelaku pencurian gas LPG 3 Kg di Kabupaten Sampang, Madura saat diringkus pihak kepolisian setempat. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama 

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Kesabaran Joesoef Darjanto (49) warga Perumahan Selong Permai, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan/Kabupaten Sampang, Madura tak dapat lagi dibendung.

Pasalnya, tabung gas LPG 3 kilogram (kg) milik pria 49 tahun tersebut digondol maling, bahkan sampai tiga kali hingga kerugian mencapai ratusan ribu. 

Pencurian itu, bermula pada Maret 2022 lalu, di mana tabung gas LPG yang diletakkan di teras rumah Joesoef Darjanto (korban) jumlahnya berkurang.

Hal itu diketahui oleh korban saat hendak mengecek sekaligus merapikan barang dagangannya itu.

Keesokan harinya, korban kembali dikejutkan atas kondisi tabung gas LPG yang jumlahnya semakin berkurang.

Baca juga: Nasib Apes Warga Sampang Maling Motor di Pamekasan, Kepergok Pemilik saat Mencuri Langsung Dikejar

Namun, korban enggan melaporkan ke pihak kepolisian lantaran ia menilai aksi pencurian itu bakal berakhir.

Di luar dugaan, pada awal 2023 lalu tabung gas LPG milik korban kembali hilang dan kasus pencurian itu sudah berjalan 3 kali.

"Diketahui sebanyak 52 tabung gas LPG yang hilang, kemudian korban melaporkan ke Polres Sampang," kata Kapolres Sampang AKBP Siswantoro melalui Kasi Humas Ipda Sujianto, Rabu (31/5/2023).

Setelah proses penyelidikan dilakukan, akhirnya pada (29/5/2023) pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan saat berada di kediamannya.

Pelaku merupakan Fatkur Rosidi asal Jalan Barisan Indah, Kelurahan Gunung Sekar, Sampang.

"Saat diintrogasi pelaku mengakui telah mengambil tabung gas LPG 3 kg milik korban," terang Ipda Sujianto.

Ia menambahkan, akibat dari perbuatannya pelaku disangkakan pasal 363 ayat 1 ke 3e dan 5e KUHP perihal tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

"Pelaku terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved