Berita Madura

Satpol PP Pamekasan Tutup Tempat Karaoke yang Nakal Beroperasi, Temukan Dua Biduan Asik Nyanyi

Operasi ini untuk mengantisipasi adanya tempat karaoke yang sudah disegel namun dibuka kembali.

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Samsul Arifin
Istimewa/TribunMadura.com
Suasana saat personel Satpol PP Pamekasan, Madura operasi sejumlah tempat karaoke. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pamekasan, Madura razia ke sejumlah tempat karaoke, Kamis (1/6/2023) malam.

Operasi ini untuk mengantisipasi adanya tempat karaoke yang sudah disegel namun dibuka kembali.

Selain itu, personel Satpol PP Pamekasan juga memastikan bahwa tempat tersebut sudah tidak beroperasi.

Sebelunnya, sudah lama tempat karaoke di Pamekasan tidak diizinkan beroprasi lantaran adanya desakan dari masyarakat atau ormas setempat dengan alasan menjadi tempat maksiat.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan, Hidayati Rasuli mengatakan, hasil razia semalam, anggotanya menemukan tempat karaoke yang masih beroperasi dan tidak mengantongi izin di dekat Jembatan Branta Pesisir, Jalan Raya Tlanakan.

Baca juga: Pemdes Somalang Luncurkan Pos Kamling Almira, Jaga Keamanan Bersinergi dengan TNI, Polri dan Pemuda

Sebelum mendapati tempat karaoke tersebut, pihaknya terlebih dahulu menyisir beberapa tempat di area kota yang telah lama disegel atau dilarang beroperasi. 

Seperti di Hotel Putri, Cafe King One dan lainnya.

"Kami melakukan operasi tadi mala. dan mendapati tempat karaoke tidak berizin. Lokasinya di dekat Jembatan Branta Pesisir," kata Hidayati Rasuli.

Perempuan yang akrab disapa Ibu Ida ini juga mengungkapkan, saat mendatangi tempat tersebut tidak ditemukan hal-hal yang mencurigakan. 

Hanya saja terdapat dua perempuan yang sedang asik berkaraoke. 

"Miras dan Napsa tidak ditemukan," tegasnya.

Karena tidak mengantongi izin, Hidayati terpaksa menutup dan menyatakan aktivitas di tempat tersebut tidak boleh beroperasi kembali.

"Dinyatakan ditutup dan tidak boleh beroprasi kembali kerena tidak memiliki izin," urainya.

Ke depan, pihaknya juga akan tetap melakukan operasi guna memastikan bahwa tempat-tempat karaoke di Pamekasan benar-benar sudah tidak ada lagi dan tidak ada yang baru lagi.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved