Kepala Sekolah dan Guru Agama Cabuli 12 Siswi SD Sekolahnya, Sempat ada Ironi saat Lapor ke Kepsek

Kepala Kantor Kemenag Wonogiri, Anif Solikhin mengatakan M dicopot dari jabatannya karena para korban masih trauma dengan kejadian yang dialaminya.

Editor: Aqwamit Torik
Polda Jateng
Tampang kepala sekolah dan guru agama yang cabuli 12 siswi sekolah dasar di Wonogiri 

Mereka tidak menyangka kasus pencabulan ternyata dilakukan oleh kepala sekolah dan guru agama.

"Para guru di madrasah tersebut baru mengetahui adanya dugaan pencabulan yang melibatkan oknum kepala sekolah dan guru pada Jumat lalu."

"Hal itu sempat dilaporkan kepada kepala sekolah. Tapi tidak ada tindaklanjut, ternyata (kepala sekolah) yang diduga sebagai pelakunya," ungkapnya, Selasa (30/5/2023).

Terancam 15 Tahun Penjara

Kedua tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kapolres Wonogiri, AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengungkapkan kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Atas perbuatannya, M dan Y disangkakan pasal 82 ayat 1, ayat 2, dan ayat 4 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan atau pasal 290 ayat 2 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” jelasnya.

Ia akan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Wonogiri agar kedua tersangka dapat diberi hukuman maksimal.

Menurut Andi, status kedua tersangka yang merupakan tenaga pendidik dapat mempengaruhi psikologis korban yang masih anak-anak.

“Di satu sisi pelaku adalah tenaga pendidik dan orang tua kedua bagi siswa di sekolah, yang seharusnya mengayomi dan membimbing kepada siswinya, namun melakukan perbuatan pidana, yang mana perbuatan ini pastinya memperberat hukuman yang akan diterimanya nanti,” tegasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved