Kepala Sekolah dan Guru Agama Cabuli 12 Siswi SD Sekolahnya, Sempat ada Ironi saat Lapor ke Kepsek

Kepala Kantor Kemenag Wonogiri, Anif Solikhin mengatakan M dicopot dari jabatannya karena para korban masih trauma dengan kejadian yang dialaminya.

Editor: Aqwamit Torik
Polda Jateng
Tampang kepala sekolah dan guru agama yang cabuli 12 siswi sekolah dasar di Wonogiri 

TRIBUNMADURA.COM - Kasus pencabulan 12 siswi Sekolah Dasar (SD) menyeret dua kepala sekolah M (47) dan guru agama Y (51) di Baturetno, Wonogiri, Jawa Tengah

Dua orang itu lalu ditetapkan sebagai tersangka pencabulan.

Mereka sudah menjalani pemeriksaan dan ditahan di Polres Wonogiri Jumat (2/6/2023).

Masing-masing tersangka ternyata sudah mencabuli masing-masing 6 siswi.

Baca juga: Kasus Pencabulan Ayah Terhadap Anak Tiri Menjadi Atensi Pemerintah Daerah: Berikan Pendampingan

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com

Kapolres Wonogiri, AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan kedua tersangka mengakui melakukan aksi pencabulan di lingkungan sekolah.


Tersangka Y telah mencabuli 6 siswi sejak tahun 2021, sedangkan tersangka M melakukan pencabulan terhadap 6 siswi sejak awal tahun 2023.

"Keduanya mengakui perbuatannya, masing-masing tersangka melakukan pencabulan terhadap 6 siswi, jadi total (korban) 12 siswi," ungkapnya, Sabtu (3/6/2023), dikutip dari TribunSolo.com.

Tersangka M yang sebelumnya menjabat sebagai kepala sekolah di sebuah SD di Baturetno, Wonogiri kini telah dicopot jabatannya.

Meski sekolah tersebut bukan sekolah negeri, tapi pengelolaannya di bawah binaan Kemenag Wonogiri.

Pencopotan jabatan terhadap M dilakukan oleh pihak yayasan.

Kepala Kantor Kemenag Wonogiri, Anif Solikhin mengatakan M dicopot dari jabatannya karena para korban masih trauma dengan kejadian yang dialaminya.

"Kalau kepseknya nanti kewenangan dari organisasi atau yayasan, kita minta ditindaklanjuti agar dicari penggantinya agar pendidikan tetap jalan."

"Kalau yang bersangkutan kalau masih memimpin disitu tidak kondusif," bebernya, Senin (29/5/2023).

Anif Solikhin juga mengatakan guru sekolah tersebut sempat melaporkan kasus ini ke kepala sekolah, tapi tidak ditindaklanjuti.

Mereka tidak menyangka kasus pencabulan ternyata dilakukan oleh kepala sekolah dan guru agama.

"Para guru di madrasah tersebut baru mengetahui adanya dugaan pencabulan yang melibatkan oknum kepala sekolah dan guru pada Jumat lalu."

"Hal itu sempat dilaporkan kepada kepala sekolah. Tapi tidak ada tindaklanjut, ternyata (kepala sekolah) yang diduga sebagai pelakunya," ungkapnya, Selasa (30/5/2023).

Terancam 15 Tahun Penjara

Kedua tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kapolres Wonogiri, AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengungkapkan kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Atas perbuatannya, M dan Y disangkakan pasal 82 ayat 1, ayat 2, dan ayat 4 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan atau pasal 290 ayat 2 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” jelasnya.

Ia akan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Wonogiri agar kedua tersangka dapat diberi hukuman maksimal.

Menurut Andi, status kedua tersangka yang merupakan tenaga pendidik dapat mempengaruhi psikologis korban yang masih anak-anak.

“Di satu sisi pelaku adalah tenaga pendidik dan orang tua kedua bagi siswa di sekolah, yang seharusnya mengayomi dan membimbing kepada siswinya, namun melakukan perbuatan pidana, yang mana perbuatan ini pastinya memperberat hukuman yang akan diterimanya nanti,” tegasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved