Dijanjikan Kerja di Kafe, Tiga Gadis di Bawah Umur ini Justru Dipekerjakan di Panti Pijat Plus-plus
Tiga gadis itu dijanjikan akan bekerja di sebuah cafe di Bekasi, malah harus melayani pria hidung belang.
Editor:
Aqwamit Torik
pexels.com/ Kat Smith
Ilustrasi - Tiga gadis di Sukabumi, Jawa Barat malah dipekerjakan di panti pijat saat dijanjikan kerja di kafe
"Satu orang pelaku Nina alias Bunda masih dalam pengejaran," kata Ari.
Kepada tersangka IDS, Polisi menjerat pasal berlapis yakni pasal 2, pasal 17 dan pasal 10, UU RI No.21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
Kemudian pasal 76F JO pasal 83 UU RI No.35 tahun 2014 atas perubahan UURI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda sebesar 60 hingga 300 juta rupiah.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Diimingi Kerja di Cafe, 3 Gadis Usia Dibawah Umur Asal Sukabumi Malah Jadi Tukang Pijat Plus-plus, https://bogor.tribunnews.com/2023/06/09/diimingi-kerja-di-cafe-3-gadis-usia-dibawah-umur-asal-sukabumi-malah-jadi-tukang-pijat-plus-plus?page=all.
Berita Terkait
Baca Juga
Aktivis Jombang Soroti Kenaikan Ekstrem PBB, Bakal Bisa Kejadian Ricuh Seperti Pati? |
![]() |
---|
Marak Pencurian, Kapolsek Pangarengan Sampang Siapkan Langkah Serius |
![]() |
---|
Balotelli Tak Cetak Gol di Laga Debut, Pelatih Madura United Beri Penjelasan |
![]() |
---|
Pembantu Syok Temukan Majikan Tewas Bersimbah Darah, Plot Twist Ternyata Si Pembunuh |
![]() |
---|
Persiapan Peserta Hadapi Karapan Sapi Sampang 2025, Target Juara Nasional! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.