Mirisnya PSK Online di Bogor, Dilakukan Gadis di Bawah Umur, Sekali Kencan Tarifnya Terkuak

Wanita yang dijajakan menjadi PSK online ini merupakan anak dibawah umur. Para mucikari ini memanfaatkan gadis muda itu untuk meraup pundi Rupiah

Editor: Aqwamit Torik
Tribun Bogor
PSK online yang menjajakan diri di Bogor, membuat miris 

TRIBUNMADURA.COM - Prostitusi online di wilayah Bogor kini menjadi sorotan.

Hal ini lantaran Bogor sering menjadi lokasi untuk pelaku prostitusi online untuk menjalankan bisnis.

Terkuak juga tarif untuk sekali kencan dengan para PSK online tersebut.

Tarif mulai dari Rp 200 ribu hingga Rp 250 ribu untuk sekali kencan para pria hidung belang.

Baca juga: Kisah Nenek PSK Usia 70 Tahun Jajakan Diri Demi Rp 4 Ribu, Pelanggan Sosok yang Tak Terduga

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com

Bahkan, PSK online Bogor ini sanggup melayani 5 orang pria di ranjang dalam waktu satu malam.

"Dari hasil interogasi, para korban (PSK) melayani 5 tamu per-hari dengan tarif Rp 200 sampai Rp 250 ribu," jelas Kapolreta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo teguh Prakoso, Senin (12/6/2023).

Mirisnya, wanita yang dijajakan menjadi PSK online ini merupakan anak dibawah umur.

Para mucikari ini memanfaatkan gadis muda itu untuk meraup pundi rupiah dengan cara mudah.

Dalam sepekan, rata-rata sang mucikari dan PSK online ini bisa memperoleh keuntungan hingga Rp 7 jutaan rupiah.

"Mereka (PSK dibawah umur) dikasih Rp 3 juta, dan sisanya untuk pelaku yang memperdagangkan," kata Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.

Dijual Lewat MiChat

Sejumlah gadis Bogor dijual lewat aplikasi MiChat untuk menjadi pemuas nafsu pria hidung belang.

Aksi para pelaku pun dibongkar aparat kepolisian Polresta Bogor Kota.

Sembilan orang tersangka Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) di Kota Bogor berhasil ditangkap polisi, dua diantaranya merupakan anak dibawah umur.

Mereka diamankan dari 5 lokasi yang berbeda diantaranya, Reddorz Sudirman di Bogor Tengah,  Apartemen Bogor Valley di Tanah Sareal, Kos-kosan Jalan Sindang Sari di Bogor Timur, Red House Taman Corat-coret di Bogor Utara, dan Kosan Gang Kutilang di Kelurahan Gunung Batu Bogor Barat.

Keseluruhan, korban yang dijual belikan melalui aplikasi Michat ini masih dibawah umur.

"Dari berbagai kasus dan tersangka yang diamankan, ini korban semuanya dibawah umur. Jadi Wanita yang dieksploitasi secara ekonomi dan seksual oleh para pelaku," terang Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.

Menurutnya, 6 (enam) korban yang terjerumus prostitusi online ini merupakan anak dibawah umur 

"Ini korbannya anak dibawah umur, ada sebanyak 6 anak yang diperdagangkan atau dieksploitasi secara ekonomi maupun seksual," tambah Bismo.

Pelaku saat ini dijerat dengan Undang-undang Perlindungan anak dan TPPO.

"Kita jerat dengan Pasal 76 F Junto Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014. Pidana penjara 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Juga dengan Pasal 2 Junto Pasal 17 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO," imbuhnya.

Mucikari Kerjasama Dengan Pemilik Kamar Kos

Selama menjalankan aksinya, para mucikari ini bekerjasama dengan pemilik kamar kos.

"Dalam interogasi, ada beberapa tempat, jadi pemilik kos-kosaan menerima sejumlah uang dari transaksi tersebut," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Senin (12/6/2023) petang.

Bismo menambahkan, rata-rata pemilik kamar kos sudah mengetahui aktifitas yang anak dilakukan di dalam kamar yang disewakan tersebut.

"Dan pemilik kos-kosan tahu kalau ini diperdagangkan," tambahnya.

Kedepannya, Bismo akan memanggil, pemilik kosan tersebut.

"Ya kami akan mengklarifikai dan memanggil pemilik kos tersebut. Tentunya ini perlu kerjasama dari semua pihak, terkait aktivitas muda mudi," tambahnya.

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved