Bule Amerika Kemudikan Angkot di Bali Hingga Dikejar Polisi, Aksinya Viral, Terungkap Pelanggarannya
Bule asal Amerika itu berinisial LBM (36) yang mengemudi angkot di Bali. Dikejar polisi hingga viral di media sosial
TRIBUNMADURA.COM - Bule asal Amerika kendarai angkot di Bali, hingga kejar-kejaran dengan polisi di Bali.
Aksi itu kemudian viral di media sosial.
Peristiwa itu terjadi pada Senin (12/6/2023).
Bule asal Amerika itu berinisial LBM (36) yang mengemudi angkot di Bali.
Baca juga: Bule Turki Naik Motor Nyasar Masuk Jalan Tol, Imbas Pakai Google Maps Tapi Tak Perhatikan Mode ini
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com
Ia ditilang polisi setelah tepergok mengemudikan angkot di simpang Jalan Sunset Road-Jalan Imam Bonjol, Denpasar, Bali pada Senin (12/6/2023).
Dalam sebuah video yang dirilis polisi, kendaraan angkot yang dikemudikan LBM mengangkut sejumlah papan seluncur.
LBM tampak tak melakukan perlawanan dan mau mendengar saat ditilang oleh polisi.
Detik-detik ditilang polisi
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi mengatakan, mulanya terdapat delapan personel melakukan pengaturan di simpang Jalan Sunset Road-Imam Bonjol.
Tiba-tiba personel melihat mobil angkot warna biru yang sempat viral di media sosial yang dikemudikan oleh WNA.
Selanjutnya, personel pun melakukan pengejaran terhadap mobil angkot tersebut.
Ia mengatakan, polisi sempat kehilangan jejak saat tiba di simpang Patung Dewa Ruci, Kuta, Badung.
Pada akhirnya, polisi pun menemukan angkot tersebut di sebelah selatan Patung Tahura, Jalan Bypass Ngurah Rai.
Selanjutnya, polisi meminta angkot tersebut berhenti di pinggir jalan.
"Setelah dicocokkan dengan mobil angkot yang pernah viral ternyata cocok dengan mobil angkot warna biru DK 1892 BT, termasuk pengemudinya WNA," kata dia, Selasa (13/6/2023).
Pinjam mobil teman Kepada polisi LBM mengaku membawa angkot tersebut untuk mengangkut papan selancar.
"Bukan untuk angkut penumpang, dia bawa papan surfing, dimuat di atas mobil angkot itu," kata dia.
Menurut pengakuan LBM, mobil angkot tersebut dia pinjam dari seorang temannya.
LBM mengaku tidak mengetahui bahwa kendaraan dengan pelat warna kuning digunakan untuk transportasi umum.
"Setelah dijelaskan, dia (LBM) baru paham," kata dia.
Melanggar lalu lintas Kasatlantas Polresta Denpasar Kompol Ni Putu Utariani mengatakan, pihaknya hanya fokus terkait pelanggaran lalu lintas yang dilakukan WNA tersebut.
Penilangan ini dilakukan karena LBM tidak memiliki SIM A umum sebagai syarat mengendarai angkutan umum.
Selain itu, masa berlaku Surat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) angkot telah habis.
Berdasarkan STNK, angkot ini merupakan milik WNI dengan masa berlaku STNK berakhir pada tahun 2019.
"Kami fokus menanggani pelanggaran lalu lintas saja, jika ada pelanggaran lainnya nanti Reskrim menindaklanjuti," katanya.
Sedangkan, terkait keberadaan mobil angkot yang ada di tangan WNA itu menjadi wewenang pihak unit Satuan Reserse Kriminal.
Kendaraan Suzuki dengan nomor pelat DK 1892 BT tersebut kini disita dan ditempatkan di parkiran Mapolresta Denpasar.
Atas perbuatannya, polisi menilang JBM dengan Pasal 280 ayat (1), Pasal 281 ayat (1) dan Pasal 288 ayat (1) Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id
Pemkab Sebut Revisi Perda Tembakau Sumenep Baru Bisa Dimulai Tahun 2026, Apa Penyebabnya? |
![]() |
---|
Pemkab Sumenep Hibahkan Alat Keselamatan Kapal, Dorong Transportasi Lebih Aman |
![]() |
---|
Menu MBG di Bangkalan Jadi Sorotan, Basi Sebelum Dikonsumsi Siswa, Sudah Ada Baunya |
![]() |
---|
Maling di Pasongsongan Sumenep Ditabgkap, Kini Hanya Bisa Meratapi Nasib di Bui |
![]() |
---|
Cegah Narkoba dan Barang Terlarang, Rutan Sampang Perketat Pemeriksaan Titipan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.