Berita Sumenep

Pemkab Sebut Revisi Perda Tembakau Sumenep Baru Bisa Dimulai Tahun 2026, Apa Penyebabnya?

Rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembelian dan Pengusahaan Tembakau

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Januar
TribunMadura.com/ Ali Hafidz Syahbana
REVISI PERDA TEMBAKAU : Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Sumenep, Chainur Rasyid saat memberikan keterangan di Sumenep, Kamis (2025). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembelian dan Pengusahaan Tembakau belum bisa dilakukan dalam waktu dekat.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Sumenep, Chainur Rasyid mengatakan penyusunan naskah akademik (NA) baru bisa dilakukan pada 2026.

"Tidak ada pos anggaran untuk tahun ini. Kami akan usulkan penyusunan NA masuk ke APBD 2026," tutur Chainur Rasyid kepada TribunMadura.com, Kamis (18/9/2025).

Penyusunan NA itu nanti akan melibatkan akademisi lokal, pedagang, hingga petani.

Menurutnya, hal itu penting agar kajian yang dihasilkan lebih sesuai dengan kondisi di lapangan.

"Terkait teknis penyusunan NA, kami akan koordinasikan lebih lanjut," kata Chainur Rasyid.

Terpisah, Ketua Komisi II DPRD Sumenep, Faisal Muhlis menilai banyak pasal dalam Perda 6/2012 yang bermasalah.

Kesimpulan itu diperoleh setelah adanya kajian dari teman-teman aktivis PMII Sumenep.

"Kami telah sepakat untuk merevisi Perda 6/2012," kata politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.

Pihaknya juga menambahkan, berbagai masukan dari mahasiswa maupun akademisi akan dijadikan bahan penyusunan NA.

Ia menekankan, revisi perda harus melibatkan banyak pihak agar berpihak pada semua yang berkepentingan.

"Awal 2026, NA revisi perda ini harus sudah tuntas. Sehingga bisa segera dibahas dan disahkan," tegasnya.


 
 
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved