Berita Madura
Penanganan Dugaan Pemalsuan Dokumen di Polres Sampang Dipertanyakan, Sattar Siap Langkah Lanjutan
Dugaan pemalsuan dokumen berupa sertifikat tanah yang dilakukan Polres Sampang dipertanyakan warga Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben, Sampang
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Aqwamit Torik
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Penanganan perkara pidana dugaan pemalsuan dokumen berupa sertifikat tanah yang dilakukan Polres Sampang dipertanyakan warga Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura.
Hal itu bisa terjadi lantaran Kakek Abdul Sattar warga Desa Karang Gayam, tiba-tiba menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Satreskrim Polres Sampang, dengan status terlapor.
Penasehat Hukum Kakek Abdul Sattar, Achamad Rifai, mengatakan bahwa diterimanya SPDP oleh kliennya menandakan proses pidana dugaan pemalsuan dokumen yang dilaporkam oleh pria berinial F pada beberapa bulan lalu terus berlanjut atau dinaikkan.
Baca juga: Dokumen Hangus Terbakar, Manajemen Malang Plaza Belum Tahu Pasti Jumlah Tenant
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com
Padahal, di dalam kasus dugaan tersebut Abdul Sattar tidak bersalah mengingat dokumen yang dipermasalahkan adalah kesalahan dari Pengadilan Negeri (PN) Sampang.
"Bahkan dokumen sertifikatnya sudah dikembalikan ke pertanahan karena bukan kesalahan klien kami tapi mengapa perkara ini terus ditingkatkan," ujarnya.
Diceritakan, bahwa kasus pidana ini bermula dari perkara perdata sebuah sengketa lahan pada 1986 lalu dengan objek lahan Persil 53 seluas sekitar 3,5 hektare berlokasi di Dusun Lor-Polor Desa Karam Garang, Kecamatan Omben, Sampang.
Penggugatnya adalah Abdul Sattar dan dari perkara perdata itu dimenangkan oleh Abdul Sattar sendiri, namun di tahun berikutnya pihak lawan melakukan banding, hasilnya memperoleh sebagian lahan.
Akan tetapi, dalam proses pengajuan sertifikat yang dilakukan Abdul Sattar, PN Sampang mengeksekusi lahan milik Abdul Sattar yang seharusnya 3 hektare tapi hanya sebagian, sekitar 1,5 hektare.
Sehingga saat ini dijadikan sebuah masalah oleh pihak lawan karena sertifikat yang terbit hanya berukuran 1,5 hektare dan dijadikan dasar untuk menuntut Abdul Sattar lantaran dinilai menggunakan surat palsu.
“Jadi Begitu tim penasehat hukum dari Abdul Sattar ini tahu, sekitar dua bulan lalu kami suruh klien kami untuk mengembalikan sertifikat itu ke pihak pertanahan sebagai proses pembatalan karena dasar dokumennya tidaklah benar," terang Achamad Rifai.
Di Saat pengembalian tersebut, kata Achamad Rifai proses pelaporan yang dilakukan pihak lawan berinisial F ke Polres Sampang sudah berada di tahap penyelidikan.
Namun anehnya meski sertifikat dikembalikan atau dibatalkan, proses perkara malah berlanjut atau ditingkatkan ke tahap penyidikan. Hal itu dibuktikan dengan diterimanya SPDP dari Satreskrim Polres Sampang.
“Walaupun nanti status Abdul Sattar belum pasti ditingkatkan dari Saksi ke Tersangka tapi disini ada sebuah kesalahan besar. Karena andai saja klien kami tidak terima SPDP tidak maslah karena tidak terkena sebagai pelaku atau turut serta melakukan tindakan pidana terswebut” tuturnya.
Gubernur Khofifah Bangun Sembilan Dermaga di Madura, Formad: Bentuk Komitmen Kuat Bangun Pulau Garam |
![]() |
---|
Transportasi Murah Meriah Trans Jatim Surabaya-Madura, Bayar Rp 5 Ribu Bisa Nikmati Fasilitas Nyaman |
![]() |
---|
Sudah Ada TransJatim, Warga Madura Ternyata Masih Suka Naik Bus Rute Jauh |
![]() |
---|
Kronologi Meninggalnya Warga Madura di Gurun Pasir saat Ingin Naik Haji Secara Ilegal |
![]() |
---|
Kunjungi Kangean, Kementerian Kelautan dan Perikanan Survei Budidaya Lobster Milik PT Balad Grup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.