Berita Surabaya
Kanwil Kemenkumham Jatim Deportasi WNA Singapura Jadi Dosen di Tulungagung
B, warga negara Singapura yang sempat menjadi Dosen di salah satu perguruan tinggi di Tulungagung dideportasi
Kemenkumham Jatim Akan Deportasi WN Singapura yang Jadi Dosen di Tulungagung
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Kanwil Kemenkumham Jatim memberikan tindakan tegas kepada MB, warga negara Singapura yang sempat menjadi Dosen di salah satu perguruan tinggi di Tulungagung. Pria 66 tahun itu akan dideportasi ke negara asalnya.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, kami akan menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian kepada MB berupa pendeportasian ke negara asal," ujar Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim Hendro Tri Prasetyo.
Tidak itu saja, Hendro menjelaskan bahwa pihaknya juga akan memberikan sanksi administratif yang lain. Yaitu pencantuman dalam daftar cekal/ tangkal.
"Kantor Imigrasi Kediri juga sudah menerbitkan berita acara pembatalan dokumen perjalanan yaitu paspor yang bersangkutan," terang Hendro.
Selain itu, pihak Kanim Blitar juga telah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tulungagung untuk membatalkan dokumen kependudukan seperti akta lahir, KTP dan Kartu Keluarga.
Baca juga: Beresiko Tinggi, Kemenkumham Jatim Kirim 40 Narapidana High Risk ke Nusakambangan
Informasi lengkap dan menarik lainnya Berita Madura hanya di GoogleNews TribunMadura.com
"Kanim Blitar juga sudah koordinasi dengan Bawaslu, agar melakukan pencegahan sehingga MB tidak masuk sebagai Daftar Pemilih Tetap," tegas Hendro.
Terkait rencana deportasi, pihak Kanwil Kemenkumham Jatim juga telah menetapkan tanggalnya. Yaitu pada 22 Juni 2023 mendatang.
"Seluruh proses administrasi telah selesai, tinggal menunggu jadwal keberangkatan saja," terang Hendro.
Sementara itu, untuk dua WN Pakistan yang juga mendapatkan masalah keimigrasian yaitu IM dan MW, rencananya akan dilakukan penegakan hukum keimigrasian (pro justitia).
"Kami akan menaikkan statusnya dari pra penyidikan ke penyidikan, karena kami juga sudah memegang dua alat bukti yang cukup," jelas Hendro.
Keduanya disangkakan telah melanggar pasal 119 Ayat (1) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Karena masuk dan/atau berada di Wilayah Indonesia yang tidak memiliki Dokumen Perjalanan dan Visa yang sah dan masih berlaku.
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak 500 juta rupiah," jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Arief Yudistira mengatakan, MB sudah berada di tanah air sejak tahun 1984. Dari hasil pemeriksaan, diketahui tujuan masuk ke Indonesia untuk kepentingan pendidikan. Yang bersangkutan menjalani pendidikan S1 di wilayah Malang dan lulus sekitar 2006.
Masyarakat Sumenep Bisa Berobat Gratis, Cukup Pakai KTP, Achmad Fauzi: Program UHC Masih Prioritas |
![]() |
---|
Antrean Pelayanan Pengurusan SKCK di Polrestabes Surabaya Membludak, Semua Demi Status PPPK |
![]() |
---|
Penampakan Fly Over Taman Pelangi Surabaya, Sudah Ditarget Akhir 2025 |
![]() |
---|
Jumlah Tersangka Pembakar Gedung Negara Grahadi Bertambah, Siapakah Mereka? |
![]() |
---|
Saling Ejek di Sosmed, Pemuda di Surabaya Utara Lempar Bom Molotov, Suasana Mencekam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.