Berita Ponorogo

Punya Kantor Fiktif di Madura, Ibu Hamil ini Jadi Tersangka Perdagangan Orang, Terkuak Modusnya

Tersangka telah melakukan modus TPPO dalam kurun waktu April 2023 hingga 17 Juni 2023. Selama itu telah menjerat 5 korban.

Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura.com/Pramita Kusumaningrum
Ibu Hamil di Ponorogo jadi tersangka perdagangan orang, punya kantor fiktif di Bangkalan 

TRIBUNMADURA.COM, PONOROGO - Seorang ibu hamil di Ponorogo menjadi tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO). 

Tersangka diketahui bernama Ika Faramita (29) warga Kecamatan Badegan, Kabupaten Ponorogo

Ia telah ditangkap oleh Satreksrim Polres Ponorogo.

Tersangka Ika dihadirkan saat polisi merilis kasus tersebut.

Baca juga: Polsek Tamberu Peringati Modus Perdagangan Orang dengan Gaji Besar, Ajak Warga Jaga Kamtibmas

Artikel menarik lainnya selengkapnya di GoogleNews TribunMadura.com

Perutnya terlihat buncit karena tengah hamil 8 bulan.

Tersangka menggunakan jilbab hitam dan memakai masker.

“Korbannya ada dua. Suprayitno dan Sumarno. Keduanya dijanjikan berangkat ke Australia. Bekerja di pengolahan limbah sebagai operator mesin,” ujar Kapolres Ponorogo, AKBP Wimboko, Kamis (22/6/2023).

Mantan Kapolres Bondowoso ini mengaku jika tersangka telah melakukan modus TPPO dalam kurun waktu April 2023 hingga 17 Juni 2023.

Selama itu telah menjerat 5 korban.

“Setelah menemukan korban, tersangka menjanjikan bisa mengurus arau memberangkatkan korban. Gajinya Rp 30 juta per bukan. Sekalipun korban hanya lulusan SMA,” kata AKBP Wimboko,

Kotban saat ini yg sudah melapor ada 2.

Untuk korban pertama menderita kerugian Rp 89 juta dan korban kedua menderita kerugian Rp 120 juta.

“4 kali pembayaran. Mulai pengurusan ijazah s1, cek kesehatan, Pasport dan visa kerja. Kepengurusan ijazah itu karena memang korban tidak lulus sarjana,” urainya.

Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan bahwa tersangka Ika tidak mempunyai kantor PJTKI.

Modusnya bukan mencari pekerja di media sosial.

“Tetapi dari mulut ke mulut. Kedua korban yang resmi melaporkan adalah berteman,” beber mantan Kasatreskrim Polres Nganjuk ini.

Baca juga: AC Milan Jual Titisan Pirlo Sandro Tonali ke Newcastle, Kebijakan Ngawur Bikin Proyek Pioli Hancur

Baca juga: Sandro Tonali Jadi Rebutan Chelsea dan Newcastle United, Meski AC Milan Masih Ogah Lepas Bintangnya

Baca juga: Mengulas Sejarah Singkat Tercetusnya Nama Masjid Jami Pamekasan, Menyisakan Peninggalan Wali Songo

Tersangka, kata dia, bahwa dia merupakan penyalur dari sebuah kantor p3mi(perusahaan penempatan pekerja migran indonesia) Bernama “bina muda cendekia” alamatnya di Kabupaten Bangkalan Madura.

“Kantornya juga fiktif. Tidak ada kantor bernama Bina Muda Cendekia. Adapun pekerjaan tersangka if sebenarnya adalah penyayi elekton,” urainya

Ketika ditanya perihal pemalsuan ijazah S1, AKP Nikolas masih mendalami hal tersebut.

Jika terbukti tentu terancam pasal berlapis.

“Mereka dikenai pasal 2 atau pasal 10 uuri nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau pasal 378 kuhp. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling 120 juta,” pungkasnya.

Kasus perdagangan orang belakangan ini memang banyak yang terungkap.

Sejumlah daerah juga terdapat kasus serupa, seperti yang terjadi di Pamekasan.

Kapolsek Tamberu, Iptu Muh. Syaiful bersama anggotanya menggelar 'Jumat Curhat' dengan masyarakat Desa Blaban, Jumat (9/6/2023).

Kegiatan merupakan bentuk silahturahmi antara Kapolsek dengan masyarakat Desa Blaban Kecamatan Batumarmar.

Sekaligus sebagai sarana untuk menyampaikan pesan-pesan kamtibmas. 

Masyarakat juga bisa bertukar pikiran kepada Polri secara langsung dalam kegiatan tersebut.

Baca juga: Pebabaran Pangeran Trunojoyo, Tempat Bersejarah Peninggalan Pahlawan Tanah Madura di Sampang

Kapolsek Tamberu, Iptu Muh. Syaiful menyampaikan, sosialisasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kepada masyarakat Desa Blaban.

TPPO ini menjadi atensi Kapolri Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo.

Ia berpesan jangan sampai masyarakat menjadi korban sindikat TPPO dengan berbagai modus dan iming-iming kerja dengan gaji yang besar.

"Kami akan melakukan upaya hukum apabila menemukan adanya indikasi terjadinya TPPO di Tamberu," kata Iptu Muh. Syaiful.

Baca juga: Carok di Bangkalan Madura, Korban Tambah Satu Orang Meski Sempat Jalani Perawatan Medis: Luka Parah

Iptu Muh. Syaiful mengajak masyarakat Desa Blaban untuk menjaga keamanan di lingkungan tempat tinggal masing-masing.

Serta mengantisipasi peredaran Narkoba yang semakin marak di kalangan remaja.

"Patuhi peraturan lalu lintas yang ada demi keselamatan bersama, tidak lupa juga selalu berkoordinasilah dengan Polisi RW dan Bhabinkamtibmas setempat apabila terjadi permasalahan di desa agar masalah tersebut  bisa cepat teratasi," pesannya.

Sementara itu, Sekretaris Desa Blaban, Jaka mengucapkan terima kasih atas kegiatan Jumat Curhat yang dilaksanakan Kapolsek Tamberu dan anggotanya.

Ia berharap semoga kegiatan tersebut bermanfaat dan terus berjalan agar masyarakat bisa lebih dekat lagi dengan Polri.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved