Rumah Kosong Saksi Bisu Perselingkuhan Istri dengan Polisi, Digerebek Warga saat Berhubungan

Keduanya tertangkap basah berhubungan layaknya suami istri di salah satu rumah milik saudara sang perempuan yang kosong

kolase
Istri selingkuh dengan polisi rumah kosong saudara jadi saksi bisu, digrebek warga 

TRIBUNMADURA.COM, TRENGGALEK - Perangkat Desa Sumbergayam, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek mengungkapkan kronologi penggerebekan seorang anggota Polres Tulungagung yang sedang bercumbu dengan istri orang lain.

Keduanya tertangkap basah berhubungan layaknya suami istri di salah satu rumah milik saudara sang perempuan yang kosong.

Seorang Perangkat Desa Sumbergayam, yang enggan disebut namanya mengungkapkan hubungan keduanya sudah dicurigai oleh warga sejak lama, lebih kurang satu tahun yang lalu.

"Beliau (pelaku wanita) ini sebenarnya warga Desa Panggungsari, tapi dititipi kunci rumah saudaranya, diminta jaga atau seperti apa begitu," kata perangkat Desa Sumbergayam saat dikonfirmasi, Sabtu, (8/7/2023).

Karena berungkali warga tahu sang perempuan keluar masuk rumah tersebut dengan pria lain yang bukan suaminya, warga pun geram dan menunggu waktu yang tepat untuk memergoki hubungan terlarang tersebut.

Baca juga: Ketahuan Selingkuh dengan Anggota Polisi, Suami Laporkan Istri, Terlapor Tidak Ditahan

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Hingga pada hari Rabu malam, 5 Juli 2023, warga melihat pelaku datang ke rumah tersebut. Tak lama kemudian anggota polisi yang menjadi selingkuhannya juga ikut masuk rumah.

Kemudian orang yang melihat menghubungi perangkat desa untuk sama-sama menggerebek masuk ke rumah.

"Setelah digerebek keduanya langsung dibawa warga ke Balai Desa Sumbergayam untuk dimintai keterangan," jelasnya.

Kepala Desa setempat lalu mengembalikan sang cewek ke suaminya, sedangkan oknum polisi dibawa ke Polsek Durenan.

Suami langsung melapor, Kasus dugaan perserongan seorang anggota Polisi Tulungagung dengan istri orang lain di Trenggalek berlanjut ke proses hukum.

Perkara tersebut resmi dilaporkan ke Polres Trenggalek oleh suami dari pelaku perempuan.

Kasatreskrim Polres Trenggalek Iptu Agus Salim mengatakan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Trenggalek telah menerima laporan tersebut.

"Yang lapor suaminya dari wanita itu," kata Agus, Sabtu (8/7/2023).

Lebih lanjut, Agus menjelaskan perkara dugaan perselingkuhan adalah delik aduan sehingga hanya bisa diproses hukum ketika suami atau istri para pihak yang terlibat melaporkan perbuatan pasangannya ke polisi

Walaupun telah dilaporkan ke pihak kepolisian, petugas tidak menahan keduanya karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun. 

"Dalam perkara ini kami terapkan pasal 284 KUHP (tentang perzinaan). Sehingga mereka tidak bisa dilakukan penahanan," jelasnya. 

Dalam pasal 284 KUHP disebutkan pelaku tindak pidana perzinahan diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan.
 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved