Berita Jember
Terkuak Modus Pria Jember Ini Tega Cabuli Putri Tiri yang Masih Umur 11 Tahun, Pelaku Dihajar Massa
Kapolsek Kalisat AKP Istono mengatakan, hal tersebut diketahui ketika warga Desa Sukoreno hendak mengamuk masa terhadap pelaku.
TRIBUNMADURA.COM, JEMBER - Jajaran Polsek Kalisat Jember berhasil mengamankan Jahrawi, yang diduga kuat sebagi pelaku pencabulan terhadap anak.
Pria yang berumur 43 tahun tersebut telah mencabuli anak tirinya yang masih berusia 11 tahun, dirumahnya yang berada di Desa Sukoreno Kecamatan Kalisat.
Kapolsek Kalisat AKP Istono mengatakan, hal tersebut diketahui ketika warga Desa Sukoreno hendak mengamuk masa terhadap pelaku, karena diketahui telah mencabuli anak tirinya.
"Kemudian unit reskrim Polsek Kalisat segera menuju ke TKP untuk mengamankan tersangka. Sesampainya di TKP, masyarakat sudah berkumpul di depan rumah tersangka dan hendak akan membakarnya," ujarnya, Senin (10/7/2023).
Baca juga: Sidang Perdana Kiai Cabul di Jember Ditunda, Jaksa Sebut Kuasa Hukum Tak Bawa Berkas Eksepsi
Menurutnya, saat itu polisi langsung meredam amukan masa yang hendak menghajar pelaku. Kemudian tersangka diamankan di Mapolsek Kalisat.
"Polsek Kalisat segera menghalau warga dan mengamankan tersangka untuk di bawa ke Polsek Kalisat guna proses penyidikan lebih lanjut," papar Istono.
Berdasarkan hasil penyidikan, Istono, tersangka telah melakukan aksi bejatnya itu sebanyak tiga kali kepada korban dengan modus menyuruh putrinya untuk memijatnya.
"Awalnya menyuruh korban untuk memijat tersangka. Kemudian memaksa korban untuk berbaring, lalu pelaku mulai menjilati kemaluan korban," ungkapnya.
Beberapa barang bukti yang telah diamankan, lanjut Istono, berupa surat permintaan visum et repertum ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Soebandi Jember.
"Serta hasil VER yang dikeluarkan oleh RSUD dr. Soebandi Jember," katanya.
Baca juga: Kakek Cabul di Tuban Cabuli Anak di Bawah Umur hingga Melahirkan Bayi, Dieksekusi di Samping Rumah
Atas perbuatanya itu untuk sementara, kata dia, pelaku dijerat pasal tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (1),(2) jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016.
"Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahu 2016 tentang perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tegasnya.
Selanjutnya, sambungnya , Polsek Kalisat berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember.
"Dan sekarang kasus ini ditangani oleh PPA Satreskrim Polres Jember. Karena kasus yang menyangkut soal anak, langsung ditangani Polres," kata Istono lagi. (Imam Nawawi)
Baca Berita Madura lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
TribunMadura.com
Polsek Kalisat Jember
Desa Sukoreno
Tribun Madura
AKP Istono
RSUD dr. Soebandi Jember
madura.tribunnews.com
7 Program Unggulan Gus Fawait Bikin Warga Jember Makin Puas, Wadul Gus E Jadi Andalan |
![]() |
---|
Ratusan Warga Jember Terharu saat Operasi Katarak Gratis dari Bupati Gus Fawait: Semua Dilayani |
![]() |
---|
Krisis BBM di Jember Berangsur Pulih, Perekonomian Kembali Bergerak, Gus Fawait: Pasokan Sudah Aman |
![]() |
---|
Cara Pemkab Jember-Pertamina Atasi Kelangkaan BBM, Perkuat Pasokan dan Prioritaskan Layanan Publik |
![]() |
---|
Dalam Sepekan, Gus Bupati Fawait Panen Banyak Penghargaan: Bagian dari Vitamin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.