Berita Madura

Diduga Edarkan Rokok Ilegal, Sejumlah Perusahaan di Sampang Buat Geram DPRD, 3 Tempat Jadi Sasaran

Temuan itu muncul dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Sampang, Komisi IV saat menggelar inspeksi mendadak atau sidak ke perusahaan rokok.

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Ficca Ayu
TribunMadura.com/Hanggara Pratama
Sejumlah anggota Komisi IV DPRD Sampang saat melaksanakan sidak di perusahaan rokok, Kabupaten Sampang, Madura. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Sejumlah perusahaan rokok di Kabupaten Sampang, Madura diduga mengedarkan rokok tanpa pita cukai, alias ilegal, Selasa (11/7/2023).

Temuan itu muncul dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Sampang, Komisi IV saat menggelar inspeksi mendadak atau sidak ke perusahaan rokok.

Parahnya, perusahaan tersebut telah menerima bantuan dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sehingga membuat geram DPRD.

Terdapat tiga perusahaan yang menjadi sasaran pihak legislatif diantaranya berlokasi di Kecamatan Banyuates, Tambelangan, dan Camplong.

Baca juga: Daftar Harga Rokok Filter di Indomaret, L A Rokok Filter Ice Purple Rp 30 Ribu, Clas Mild Rp 21 Ribu

Baca juga: Santri Cilik Merokok Sambil Akui Dijatah Ayah Demi Anak Mau Mondok, Asupan Rokok Sehari Bikin Heran

Ketua komisi IV DPRD Sampang Nasafi mengatakan dugaan kuat peredaran rokok tanpa pita cukai di sejumlah perusahaan tersebut dipastikannya saat sidak.

Menurutnya, upaya itu sangat merugikan negara, apalagi perusahaan sebagai penerima Bantuan DBHCHT.

"Bantuan diberikan kepada karyawan sebanyak 305 orang, diantaranya Kecamatan Camplong 148 orang, Tambelangan 129 orang dan Banyuates 28 orang," ujarnya.

Atas temuan itu, Nasafi bersama anggota Komisi IV lainnya berencana melakukan pemanggilan terhadap pihak perusahaan sebagai langkah lanjutan. 

Sebab, pihaknya meyakini ada penyelewengan yang dilakukan pihak perusahaan.

"Kami akan panggil dalam pekan ini," tegasnya.

Baca Berita Madura lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved