Berita Madura

Berantas Rokok Ilegal di Sumenep, Satpol PP Targetkan 27 Juli 2023 Rampung

Kegiatan pengumpulan informasi peredaran rokok ilegal tersebut dijadwalkan rampung hingga tanggal 27 Juli 2023 mendatang

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Samsul Arifin
TribunMadura.com/Ali Hafidz Syahbana
Kepala Satpol PP Sumenep, Ach. Laili Maulidy saat memberikan keterangan di ruang kerjanya, Jumat (14/7/2023). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Razia rokok ilegal di wilayah Kabupaten Sumenep, Madura terus dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sejak tanggal 5 Juni 2023 lalu hingga sekarang.

Kegiatan pengumpulan informasi peredaran rokok ilegal tersebut dijadwalkan rampung hingga tanggal 27 Juli 2023 mendatang.
 
Target jadwal razia rokok ilegal di Sumenep itu disampaikan langsung Kepala Satpol PP Sumenep, Ach. Laili Maulidy saat dikonfirmasi TribunMadura.com.

"Kami targetkan sampai tanggal 27 Juli 2023 mendatang, itu target kami," tutur Ach. Laili Maulidy pada Jumat (14/7/2023).

Dari hasil pengumpulan informasi peredaran rokok ilegal selama kurang lebih satu bulan, ia mengungkapkan sudah menghimpun sebanyak 636 ribu batang rokok.

Baca juga: Ratusan Wisatawan Asing Kunjungi Museum Keraton Sumenep Menggunakan Kapal Pesiar di 2023

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Rinciannya, terdiri dari sekitar 300 merk rokok ilegal, baik karena salah peruntukan cukainya maupun yang tanpa dilekati pita cukai.

Hasil pengumpulan informasi rokok ilegal itu lanjutnya, langsung disampaikan kepada Bea Cukai melalui aplikasi Siroleg (sistem informasi rokok ilegal).

Dari hasil pengumpulan informasi sementara yang telah dilakukan, sayangnya tidak bisa menyebutkan secara pasti apakah tren peredaran rokok ilegal di Sumenep mengalami penurunan atau peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.

"Kalau soal tren, kami tidak bisa sebutkan secara pasti (apakah menurun atau naik). Karena di tahun kemaren dari sisi frekuensi kami melakukan pengumpulan informasi 15 kali. Sedangkan tahun ini 30 kali," katanya.

Untuk diketahui, pengumpulan informasi barang kena cukai (BKC) ilegal oleh tim yang terdiri dari unsur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Koperasi UKM dan Perindag, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Naker, Dinas Kominfo, Bagian Hukum dan Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Sumenep.

Sekadar diketahui, rokok ilegal mempunyai 5 kriteria atau ciri-ciri, diantaranya tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai yang bukan haknya atau salah personalisasi.

Selain itu, dilekati pita cukai yang salah peruntukannya dan dilekati pita cukai bekas.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved