Kisah WNI Tergiur Kerja di Dubai, Malah Disuruh Jadi Penipu Link Palsu, Diancam Ginjal Diambil
Modus penipu adalah saat Mawar dan temannya tertarik dengan lowongan kerja menjadi telemarketing di Dubai. Ternyata malah disuruh jadi scammer
"(Temanku bilang), maaf gue juga kena tipu. (Aku tanya), 'bagaimana caranya mau pulang, kok paspor diambil?'," tanya Mawar ke rekannya. "Kamu enggak bisa pulang kalau sudah sampe sini," timpal temannya.
Diketahui untuk bisa kembali ke Indonesia, korban diminta menebus uang senilai Rp 110 juta.
Mawar akhirnya terpaksa menandatangani kontrak agar bisa mengumpulkan uang dan kembali ke Indonesia.
Menurut pengakuan Mawar, kontrak yang diterima berbahasa Mandarin yang ia tidak tahu artinya.
Dalam kontrak tertulis, pekerja akan membayar denda senilai Rp 4.500 dollar AS jika tidak melakukan pekerjaannya.
Namun kalau bekerja mencapai satu tahun, pelaku mengiming-imingi iPhone 14 Pro Max dan pesangon senilai 800 dollar AS.
"Tapi yang aku dengar terakhir beritanya saat ini, tanda tangan kontraknya kalau tidak mencapai target itu ginjalnya diambil satu," imbuh Mawar.
Kerja sebagai scammer Belakangan ia mengetahui, ia dipekerjakan sebagai scammer.
Mawar diminta mencari anggota (member) sebanyak-banyaknya untuk ditipu melalui aplikasi kencan, yaitu TanTan, We Chat, dan sebagainya.
Cara kerjanya, Mawar harus mengumpulkan nomor calon korban sebanyak-banyaknya.
Nomor tersebut akan dikirim sebuah tautan (link).
Jika tautan itu diklik oleh korban, maka scammer bisa mengambil data pribadi dari ponselnya.
"Cara kerjanya kita dikasih teks dari hari satu hingga tiga. Di hari ketiga ini adalah hari di mana kita masih link. Kalau link dipencet, semua dia bisa (bobol). Makanya, jangan mudah pencet link, apalagi kalau masuk lewat WA, itu bahaya banget," imbau Mawar.
Jangan mudah percaya
Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Judha Nugraha lantas meminta masyarakat jangan mudah percaya kepada lowongan pekerjaan bergaji besar, namun tidak mensyaratkan skill khusus.
Berdasarkan salah satu iklan lowongan kerja yang disampaikan Judha, ada beberapa persyaratan yang dilampirkan.
Calon korban harus menguasai sosmed, bertanggung jawab, memiliki paspor, dan menguasai bahasa Indonesia.
"Bekerja ke luar negeri namun yang ditanya bisa bahasa Indonesia dengan baik. Kalau ada yang pernah melihat dan tertarik terhadap lowongan pekerjaan seperti ini, tolong berhati-hati," kata Judha di kesempatan yang sama.
Biasanya, mereka ditawari bekerja di luar negeri dengan gaji antara 1.000 - 1.200 dollar AS atau setara dengan Rp 14,6 juta - Rp 17,5 juta (kurs Rp 14.600/dollar AS).
Setelah itu, para korban berangkat ke luar negeri tidak menggunakan visa yang semestinya.
Bukan visa bekerja, biasanya mereka menggunakan visa wisata atau visa kunjungan.
Kemenlu sudah menangani dan memfasilitasi kepulangan 2.438 korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus online scam sepanjang tahun 2020 hingga Mei 2023.
Korban yang ditangani itu merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang tereksploitasi dan dipekerjakan di perusahaan online scam di berbagai negara, meliputi Kamboja, Myanmar, Filipina, Laos, Thailand, Vietnam, Malaysia, dan Uni Emirat Arab.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Revitalisasi Pasar Anom Sumenep: 20 Kios Sayur akan Direhab, Anggaran Kena Efisiensi |
![]() |
---|
7 Penyakit Berbahaya yang Bisa Dicegah dengan Imunisasi Dasar Lengkap Anak |
![]() |
---|
Madura Ethnic Carnival 2025 di Sumenep: 100 Peserta, Parade Topeng, dan Atraksi Budaya Madura |
![]() |
---|
Presiden Madura United Sambut Pemain di Juanda, Beri Motivasi Usai Kekalahan dari Malut United |
![]() |
---|
Siang Amankan Demo, Malam Kapolsek Kepergok Berduaan dengan Bu Guru di Rumah, Warga: Ada Anak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.