Ustadz Sampang Dituduh Aniaya Santri
Ustadz di Sampang Diperiksa 3 Jam Saat Melapor Pencemaran Nama Baik, Dicecar Puluhan Pertanyaan
Tak tanggung-tanggung, pemeriksaan dilakukan cukup lama sekitar 3 jam dan pria yang juga sebagai pengasuh Yayasan Nurul Huda
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Pihak kepolisian langsung merespon laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan Hariri, seorang ustadz asal Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura.
Terbukti, saat jalannya laporan pada (25/7/2023) kemarin, Hariri langsung diperiksa di ruangan Reskrim Polsek Banyuates oleh tim penyidik.
Tak tanggung-tanggung, pemeriksaan dilakukan cukup lama sekitar 3 jam dan pria yang juga sebagai pengasuh Yayasan Nurul Huda Desa Tlagah itu dicecer puluhan pertanyaan.
"Saya sudah jelaskan semua, bahwa saya tidak pernah melakukan penganiayaan," kata Hariri.
Sementara, terkait pencemaran nama baik tersebut Hariri dituduh melakukan penganiayaan terhadap santri wati berinisial S (12), akibatnya mengalami luka robek di bagian belakang sekitar 2 cm.
Baca juga: BREAKING NEWS : Ustadz di Sampang Dituduh Aniaya Hingga Terluka, Lapor Polisi Diantar Warga
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
Sedangkan, Hariri tidak merasa melakukannya sehingga dirinya merasa dirugikan, bahkan nama Yayasan juga tercemar.
"Ini adalah fitnah yang kejam, selain mencemarkan nama baik pribadi saya juga mencemarkan nama Yayasan Nurul Huda, Lonsaba," ungkapnya.
Sementara, dari pihak kepolisian kini terus melaksanakan proses penyelidikan atas kasus tersebut dan memastikan penanganan akan berjalan sesuai Standart Operating Procedur (SOP).
"Pastinya kita akan proses sesuai peraturan perundang-undangan," tegas Kapolsek Banyuates, Iptu Risky Akbar Kurniadi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.