Ustadz Sampang Dituduh Aniaya Santri

BREAKING NEWS : Ustadz di Sampang Dituduh Aniaya Hingga Terluka, Lapor Polisi Diantar Warga

Pasalnya, pengelola Yayasan Nurul Huda Desa Tlagah itu dituduh melakukan penganiayaan terhadap santrinya hingga mengalami luka

|
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Samsul Arifin
TribunMadura.com/Hanggara Pratama
Sejumlah warga Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura saat mendampingi Ustad Hariri ke Mapolsek setempat, 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Hariri, seorang ustadz asal Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura terpaksa melakukan pelaporan terhadap pihak kepolisian.

Pasalnya, pengelola Yayasan Nurul Huda Desa Tlagah itu dituduh melakukan penganiayaan terhadap santrinya hingga mengalami luka.

Padahal, dirinya tidak merasa melakukan perbuatan keras itu. Sehingga Hariri datang ke Polsek Banyuates untuk melapor atas kasus dugaan pencemaran nama baik, (25/7/2023) kemarin.

Kedatangannya di temani sejumlah orang, yang diketahui merupakan partisipan, warga Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates, Sampang.

Hariri mengatakan bahwa, dugaan kekerasan tersebut merupakan fitnah kejam yang dapat mencemarkan nama baik pribadi serta nama Yayasan Nurul Huda.

Baca juga: Anak Didik Pemasyarakatan asal Sampang di Lapas Perempuan Malang Dapat Remisi di Hari Anak Nasional

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Dengan begitu, laporan ke pihak kepolisian merupakan jalan terbaik agar kedepan menjadi pelajaran terhadap warga lain tidak seenaknya membuat cerita.

"Saya tidak pernah merasa menganiaya. Kita ada di negara hukum, maka laporan ini adalah solusi yang baik," ujarnya.

Terkait banyaknya warga yang turut ikut ke kantor Polisi, kata Hariri mereka juga tidak terima atas tuduhan kejam kepada dirinya.

"Tentu kami berharap laporan ini diproses dengan benar. Kalau tidak saya khawatir akan terjadi beberapa hal yang tidak diinginkan," tuturnya.

Terpisah, Kapolsek Banyuates, Iptu Risky Akbar Kurniadi membenarkan bahwa telah menerima laporan dari Hariri atas dugaan pencemaran nama baik.

"Secepatnya kita akan proses, pastinya sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved