Berita Madura
Pria Pamekasan Tega Cabuli Adik Ipar Selama Dua Tahun, Korban Diiming-Imingi Diberi Uang
Perlakuan bejat Saiful baru terungkap saat Polres Pamekasan menerima laporan per tanggal 15 Juli 2023 perihal tindak pidana pencabulan
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Samsul Arifin
Ironisnya, pencabulan anak di bawah umur tersebut terjadi beberapa kali dalam rentang waktu sekitar 2 tahun terakhir.
Saat ini, kondisi korban masih dalam pendampingan Psikolog agar tidak mengalami gangguan psikologis.
"Korban hamil atau tidak belum kita ketahui, karena kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut," paparnya.
Adapun barang bukti yang diamankan Polisi berupa kaos singlet, celana hitam, kaos warna merah muda, dan sebuah sarung warna coklat milik pelaku.
Sementara ini, Polres Pamekasan menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancama hukuman 15 tahun penjara.
Sebelumnya, kasus pencabulan juga terjadi di Sumenep.
Ini setelah Polsek Kangean Sumenep Madura mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Pelaku berinisial ME, alamat Desa Angon-Angon Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep.
Kakek berusia 73 Tahun ini diamankan pada tanggal 15 April 2023, tepatnya di rumahnya, sendiri.
"Pelaku pencabulan anak di bawah umur ini diamankan dibrumahnya pada 15 April 2023," ungkap Kapolres Sumenep melalui Kasi Humas Akp Widiarti Sutioningtyas pada Rabu (3/5/2023).
Peristiwa itu bermula saat Bunga (Nama samaran) yang masih berusia 11 tahun berjalan kaki kerumah temannya.
Saat itulah, korban Bunga langsung dihampiri dan ditarik oleh ME.
"Korban dibawa kerumahnya dan mulut korban dibekap sehingga korban berteriak dan menangis," ungkapnya.
Saat itu ME melakukan aksi nafsu libidonya (di dalam kamar ME) dan kepada Bunga mengancam jika memberitahukan kepada orang lain atas perbuatannya tersebut.
Setelah kejadian tersebut lanjutnya, korban Bunga melaporkan kepada orang tuanya.
pencabulan
anak di bawah umur
Polres Pamekasan
Madura
Pamekasan
adik ipar
TribunMadura.com
Tribun Madura
Transportasi Murah Meriah Trans Jatim Surabaya-Madura, Bayar Rp 5 Ribu Bisa Nikmati Fasilitas Nyaman |
![]() |
---|
Sudah Ada TransJatim, Warga Madura Ternyata Masih Suka Naik Bus Rute Jauh |
![]() |
---|
Kronologi Meninggalnya Warga Madura di Gurun Pasir saat Ingin Naik Haji Secara Ilegal |
![]() |
---|
Kunjungi Kangean, Kementerian Kelautan dan Perikanan Survei Budidaya Lobster Milik PT Balad Grup |
![]() |
---|
Bangkalan Larang Kelulusan SD-SMA Pakai Toga, Cukup Tasyakuran, Ikuti Gebrakan Gubernur Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.