Berita Madura

Pria Pamekasan Tega Cabuli Adik Ipar Selama Dua Tahun, Korban Diiming-Imingi Diberi Uang

Perlakuan bejat Saiful baru terungkap saat Polres Pamekasan menerima laporan per tanggal 15 Juli 2023 perihal tindak pidana pencabulan

|
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Samsul Arifin
istimewa/TribunMadura.com
Saiful (24), pelaku pencabulan anak di bawah umur saat diamankan di Kantor Satreskrim Polres Pamekasan, Madura, Senin (31/7/2023). 

Mendengar pengakuan anaknya itu, ibunya langsung ke Polsek Kangean untuk melaporkan kejadian pencabulan tersebut.

"Menindak lanjuti laporan tersebut, Polsek Kangean bergerak cepat dengan mengamankan ME di rumahnya," katanya  . 

Dari peristiwa itu, polisi berhssil mengamankan barang bukti berupa satu stel pakaian anak-anak warna kuning, satu potong celana dalam warna merah muda dan satu potong baju kemeja lengan pendek warna ungu.

Selain itu, satu potong sarung warna putih kombinasi warna abu-abu, satu potong celana pendek warna hitam dan satu potong sprei warna merah motif kembang.

Untuk mempertanggung jawabkan  perbuatannya, ME dijerat dengan pasal 81 ayat (1), (2) dan atau pasal 82 ayat (1) UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved