Pungli di KUA

Viral Petugas KUA Diduga Lakukan Pungli, Minta Uang Urus Buku Nikah Rp 600 Ribu, Kemenag Merespon

Seorang wanita mengaku dimintai uang Rp 600 ribu oleh petugas KUA. Saat itu perekam video diketahui tengah mengurus duplikat buku nikahnya yang rusak

Editor: Aqwamit Torik
Tangkapan layar video
Seorang petugas KUA diduga meminta uang untuk pengurusan buku nikah sebesar Rp 600 ribu, Kemenag merespon Kamis (3/8/2023). 

TRIBUNMADURA.COM - Viral video petugas Kantor Urusan Agama (KUA) yang diduga meminta biaya pengurusan buku nikah pada warga.

Hal ini kemudian membuat Kementerian Agama (Kemenag) menanggapi video tersebut.

Tampak pada video itu, seorang wanita mengaku dimintai uang Rp 600 ribu oleh petugas KUA.

Saat itu perekam video diketahui tengah mengurus duplikat buku nikahnya yang rusak.

Peristiwa itu, diketahui terjadi di Kantor Urusan Agama (KUA) Sunggal, Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.

Baca juga: Ratusan Pasutri Belum Punya Buku Nikah, Dispendukcapil Segera Gelar Pencatatan Nikah Massal

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Merespons hal tersebut, pihak Kemenag pun menindaklanjuti dugaan pungutan liar (pungli) itu, kini sedang dilakukan investigasi.

“Kami sedang menginvestigasi dugaan pungli di KUA Sunggal yang terletak pada wilayah Deli Serdang."

"Ada sanksi, jika terbukti,” kata Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, Zainal Mustamin di Jakarta, dikutip Tribunnews.com dari situs Kemenag, Kamis (3/8/2023).

Zainal mengungkapkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Utara untuk memanggil pihak yang bersangkutan.

“Hari ini, Tim SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah) Kanwil Kemenag Sumut sudah memanggil pegawai yang bersangkutan untuk melakukan klarifikasi,” lanjut Zainal.

Ia menegaskan, Kemenag tidak akan mentolerir pungutan liar di KUA.

“Tarif pelayanan KUA sudah jelas. Kami tidak akan mentolerir kalau ada aduan pungli,” tegas Zainal.

Zainal pun mengingatkan kepada masyarakat, bila ada yang mengalaminya, jangan ragu untuk melaporkan.

"Kami akan segera menindaklanjuti,” tuturnya.

Zainal mengatakan, masyarakat dapat melaporkan dugaan pungutan liar di KUA melalui aplikasi PUSAKA atau email: layanan@kemenag.go.id.

Sementara itu, Kantor Kementerian Agama Sumatra Utara menegaskan, semua biaya administrasi di Kantor Urusan Agama (KUA) itu gratis.

Menurut Kepala Seksi Penggerak Swadaya Masyarakat Kanwil Kemenag Sumut, Arifin, saat ini warga yang mengaku kena pungli dan terduga pelaku dimintai keterangannya.

Namun, lanjut Arifin, mengenai penggantian buku nikah itu harus sesuai PMA Nomor 20/2019 Pasal 39.

“Yang dimaksud dengan penggantian buku nikah adalah penerbitan duplikat buku nikah terhadap buku nikah yang hilang atau rusak."

"Layanan tersebut hanya bisa diberikan di KUA di mana peristiwa nikahnya tercatat,” kata Arifin, Kamis (3/8/2023), dilansir Tribun-Medan.com.

Arifin mengatakan, persyaratan administrasi dalam rangka pengajuan penggantian duplikat buku nikah itu harus ada KTP, buku nikah yang rusak, dan pas foto ukuran 2×3 cm berlatar biru.

Viral di Media Sosial

Baru-baru ini, sebuah video seorang wanita ngaku diminta uang Rp 600 ribu oleh petugas KUA saat mengurus duplikat buku nikahnya yang rusak.

Peristiwa itu, diketahui terjadi di Kantor Urusan Agama (KUA) Sunggal, Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.

Video wanita saat mendatangi KUA tersebut, diunggah oleh akun Instagram @undercover.id.

"Diduga pungli urus buku nikah karena rusak, warga ini diminta Rp 600.000 oleh petugas, padahal di Website GRATIS. Deliserdang," keterangan di akun IG @undercover.id.

Dalam video terlihat, seorang petugas KUA mengenakan kemeja berwarna hijau lengan panjang sedang berbicara dengan seorang wanita yang merekam video.

Wanita tersebut, mengeklaim dirinya menjadi korban pungutan liar oleh petugas ketika mencoba mengurus duplikat buku pernikahannya yang rusak.

Ia mengaku diminta membayar Rp 600 ribu.

Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, Kamis (3/8/2023), video itu sudah dilihat lebih dari 275 ribu kali.

Beragam komentar pun disampaikan warganet.

Bahkan, postingan tersebut, juga dikomentari oleh akun resmi Kementerian Agama.

Kemenag menyampaikan, sedang melakukan investigasi terkait peristiwa di Deliserdang itu.

"Salam Min, kasus ini sedang dalam investigasi @Kemenag_RI ya. Terima kasih atas informasinya. Bantu terus untuk mengawasi layanan Kemenag ya. Kalau menemukan penyelewengan, segera laporkan melalui Aplikasi PUSAKA Kemenag atau email: layanan@kemenag.go.id. Ada sanksi bagi pelaku, jika terbukti," tulis @kemenag_ri, Kamis (3/8/2023).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved