Kejari Bangkalan Kalah Praperadilan

BREAKING NEWS - Kejari Bangkalan Kalah Praperadilan, Penetapan Tersangka Korupsi Rp 1,2 M Tidak Sah

Hakim Praperadilan PN Bangkalan, Zainal Ahmad menyatakan bahwa surat penetapan tersangka kepada MS tertanggal 13 Juli 2023 dinyatakan tidak sah

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura.com/Ahmad Faisol
Hakim Sidang Praperadilan PN Bangkalan, Zainal Ahmad memutuskan pihak termohon (Kejari Bangkalan) telah terbukti lalai dalam melaksanakan hukum acara pidana yang mengakibatkan terciderainya hak konstitusional pemohon, Jumat (4/8/2023). 

Untuk itu, hasil sidang putusan sidang praperadilan juga memutuskan pihak termohon untuk memulihkan harkat dan martabat pemohon dalam keadaan semula.

“Termohon telah lalai memenuhi kewajibannya sebagai penyidik dalam menjamin hak konstitusional pemohon yang dilindungi dan diakui oleh konstitusi. Karena tidak mengirimkan SPDP kepada pemohon selaku terlapor dalam tenggang waktu 7 hari, setelah diterbitkannya surat perintah penyidikan tanggal 15 Februari 2023 sehingga mengakibatkan kerugian bagi pemohon selaku terlapor,” pungkasnya.  

Seperti diketahui, Kejari Bangkalan menetapkan MS sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi 20 Juli 2023 petang, atas pengadaan lahan di kawasan Kaki Jembatan Jembatan Suramadu sisi Madura (KKJSM) Rest Area atau parkir umum di Desa Sukolilo Barat, Kecamatan Labang, Bangkalan.

Penetapan tersangka terhadap MS disampaikan langsung Kajari Bangkalan, Fahmi. MS ditetapkan tersangka bersama ASN lain, yakni NG. Fahmi menyebutkan, kerugian negara senilai Rp 1,2 miliar.

Terhadap MS, pihak kejari melakukan penahanan. Sementara tersangka NG tahanan kota karena pertimbangan kesehatan. (edo/ahmad faisol)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved