Berita Madura

Polres Pamekasan Tangkap Spesialis Pencuri HP Milik Mahasiswa KKN, Curi 4 Hp Sekaligus Bawa Celurit

Ditangkapnya E ini lantaran mencuri 4 Hp milik mahasiswa yang sedang menjalani program kuliah kerja nyata (KKN) di desa setempat.

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Ficca Ayu
TribunMadura.com/Kuswanto Ferdian
Suasana saat Tim Opsnal Polsek Proppo, Polres Pamekasan, Madura mengamankan E (47), warga Desa Kodik, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan. 

Tak hanya itu, petugas juga mengantongi bukti berupa Flashdisk merk Sandisk dengan memori 8 GB warna merah hitam yang berisi rekaman sesaat sebelum tersangka mencuri Hp dan setelah mencuri Hp.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 3e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Di tempat terpisah, Kasi Humas Polres Pamekasan, Iptu Sri sugiarto menyampaikan betapa pentingnya CCTV untuk mengurangi angka kejahatan dan ungkap kasus. 

"Kami mengimbau kepada seluruh warga agar memasang CCTV di rumah, kantor dan tempat-tempat vital lainnya, sebagai upaya meminimalisir kriminalitas yang akhir-akhir ini sedang marak, " imbau Iptu Sri.

Baca Berita Madura lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved