Berita Pamekasan

Pria ini Pinjam Motor Majikan untuk Pulang Kampung, Malah Digadaikan, Aksi Bukan Sekali

Tersangka MS ini berpura-pura pinjam sepeda motor korban, namun ternyata dijadikan jaminan hutang dan digadaikan ke orang lain.

Penulis: Muchsin Rasjid | Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura.com/Muchsin Rasjid
Wakapolres Pamekasan, Kompol Andy Purnomo pegang mic, saat menjelaskan pengungkapan kasus penggelapan sepeda motor dan pencurian sepeda motor, di ruang Bhayangkara Polres Pamekasan, Selasa (22/8/2023). 

Mendapat laporan itu, anggota Polsek Pademawu, melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan posisi tersangka. Selanjutnya polisi menangkap tersangka dan meminta untuk menunjukkan keberadaan sepeda motor korban yang digadaikan itu.

Sementara penangkapan tersangka Muhammad Mahhub ini, sekitar pukul 15.30, tersangka bersama temannya FZ, pura-pura membeli minuman ke toko pracangan milik Munadi, yang terletak di pinggir jalan raya.

Baca juga: Pemkab Pamekasan akan Tata PKL Pasar Sore Agar Lebih Rapi, PKL Malah Enggan Dipindah

Baca juga: AC Milan Bandling dengan Juventus Moise Kean akan Ditukar Alexis Saelemaekers, Pioli Gambling

Usai membeli minuman, keduanya tidak langsung pulang, melainkan masih duduk di depan toko korban.

Saat itu sepeda motor korban  Honda Beat putih, M 4013 BV diparkir di depan toko dalam keadaan kunci kontaknya masih menggantung.

Sehingga mengundang keduanya ingin mencuri. Tersangka Mahbub mengawasi korban yang berada di dalam toko.

Sementara tersangka FZ, langsung membawa kabur sepeda motor korban ke arah barat. Sedang tersangka Mahbub, melenggang dengan sepeda motornya sendiri ke arah timur.

Mengetahui sepeda motornya dibawa kabur, korban ke luar berteriak minta tolong sehingga mengundang perhatian warga sekitar.

Dibantu Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan masyarakat, tersangka Mahbub, berhasil ditangkap dan diserahkan ke Polsek Waru, guna pengusutan lebih lanjut.(sin/muchsin)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved