Berita Pamekasan

Pria ini Pinjam Motor Majikan untuk Pulang Kampung, Malah Digadaikan, Aksi Bukan Sekali

Tersangka MS ini berpura-pura pinjam sepeda motor korban, namun ternyata dijadikan jaminan hutang dan digadaikan ke orang lain.

Penulis: Muchsin Rasjid | Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura.com/Muchsin Rasjid
Wakapolres Pamekasan, Kompol Andy Purnomo pegang mic, saat menjelaskan pengungkapan kasus penggelapan sepeda motor dan pencurian sepeda motor, di ruang Bhayangkara Polres Pamekasan, Selasa (22/8/2023). 

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN – Polres Pamekasan kini menangkap dan menahan MS (33), warga Kelurahan Kowel, Kecamatan Kota, Pamekasan, yang meminjam sepeda motor milik majikannya, Fadholi (38), warga Dusun Tengah, Desa Sentol, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, namun digadaikan ke orang lain.

Selain, itu di tempat berbeda, aparat juga menahan, tersangka Muhammad Mahbub (23), warga Dusun Batu Jaran, Desa Pragaan Daja, Kecamatan Pragaan, Sumenep.

Sebab, pria itu diduga terlibat pencurian sepeda motor, milik Munadi (33), warga Dusun Pandangkek, Desa Bajur, Kecamatan Waru, Pamekasan.

Wakapolre Pamekasan, Kompol Andy Purnomo, didampingi Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Eka Purnama, mengatakan, tersangka MS ini berpura-pura pinjam sepeda motor korban, namun ternyata dijadikan jaminan hutang dan digadaikan ke orang lain.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com

‘‘Sepeda motor korban Yamaha Mio J M 4458 BA, warna putih yang digadaikan ke orang lain, berhasil kami sita. Sementara tersangka kami tahan, karena diduga melakukan penggelapan sepeda motor milik majikannya,“ kata Kompol Andy, Selasa (22/8/2023).

Menurut Kompol Andy, kejadian ini bermula Jumat (4/8/2023) pagi.

Saat itu, tersangka MS ingin meminjam sepeda motor korban.

Alasannya mau ke Surabaya bersama istrinya acara keluarga selama tiga hari.

Untuk memastikan itu, korban menghubungi istrinya, tentang rencana tersangka ke Surabaya.

Karena istrinya membenarkan, esok harinya, korban menyerahkan sepeda motornya kepada MS.

Namun hingga dua minggu sepeda motor yang dipinjam tidak dikembalikan.

Sementara ponsel tersangka yang dihubungi tidak aktif. Lalu korban menanyakan kepada istrinya keberadaan suami dan sepeda motor miliknya yang dipinjam.

Kala itu korban kaget dan cemas, karena istrinya mengaku suaminya sudah lama  tidak pulang ke rumah.

‘‘Rupanya korban mendapat informasi, jika sepeda motor miliknya dijadikan jaminan hutang dan telah digadaikan sebesar Rp 2.500.000, kepada orang lain. Sehingga korban melapor kepada anggota,“ papar Andy Purnomo.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved