Berita Surabaya

Pria Sidoarjo Jual Ganja dalam Bentuk Liquid Vape, Polisi Buru Akun yang Menjual

Dagangan tersebut sangat laris. Per botol isi 30 mililiter dijual seharga Rp 1 juta, dari satu barang dia bisa mengantongi keuntungan 700 ribu

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Samsul Arifin
TribunMadura.com/Tony Hermawan
Yohanes ditangkap polisi atas kasus peredaran ganja dalam bentuk liquid vape. 

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Yohanes warga Perumahan Griya Candra Mas, Sedati, Sidoarjo, setahun terakhir memiliki bisnis yang minim sekali kompetitor.

Dia menjual ganja dalam bentuk liquid. Pecandunya bisa menikmati ganja berbentuk cairan itu menggunakan rokok elektrik alias vape.

Dagangan tersebut sangat laris. Per botol isi 30 mililiter dijual seharga Rp 1 juta, dari satu barang dia bisa mengantongi keuntungan 700 ribu.

Mudah baginya dari hasil jualan itu bila setiap bulan ditantang membeli iPhone Boba.

Akan tetapi, selihai-lihainya dia mengelabui hukum akhirnya bisnisnya terbongkar. Belum lama lelaki usia 31 tahun ini ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Sekarang dia hanya bisa meringkuk meratapi nasib di balik jeruji besi.

Baca juga: Dosen ITS Kecelakaan di Kertajaya Surabaya, Mobil Terguling dan Keluarkan Api

Informasi lengkap dan menarik Berita Surabaya lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Waka Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Fadilah mengatakan, tersangka biasa membeli ganja cair berbentuk liquid dari dua akun media sosial.

Namanya Atmosphere Green dan Organic Squirrelss. Belakangan diketahui pemilik dua akun itu merupakan warga asal Medan.

"Tersangka membeli via medsos kemudian barang dikirim melalui jasa pengiriman. Kami akan selidiki dua akun itu," ungkap Fadillah.

Yohanes sendiri merupakan pecandu narkoba. saat digrebek di rumahnya ditemukan wujud lain dari narkotika.

Di antaranya ganja kering seberat 86,35 gram, 2 pil ekstasi. Ditambah lagi, ada 32 butir pil Alprazolam, 2 butir tramadol, dan 4 butir pil codein.

Dari kasus ini YRH dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan pasal 62 UU No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancamannya pidananya paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved