Berita Surabaya
Pria Sidoarjo Jual Ganja dalam Bentuk Liquid Vape, Polisi Buru Akun yang Menjual
Dagangan tersebut sangat laris. Per botol isi 30 mililiter dijual seharga Rp 1 juta, dari satu barang dia bisa mengantongi keuntungan 700 ribu
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Yohanes warga Perumahan Griya Candra Mas, Sedati, Sidoarjo, setahun terakhir memiliki bisnis yang minim sekali kompetitor.
Dia menjual ganja dalam bentuk liquid. Pecandunya bisa menikmati ganja berbentuk cairan itu menggunakan rokok elektrik alias vape.
Dagangan tersebut sangat laris. Per botol isi 30 mililiter dijual seharga Rp 1 juta, dari satu barang dia bisa mengantongi keuntungan 700 ribu.
Mudah baginya dari hasil jualan itu bila setiap bulan ditantang membeli iPhone Boba.
Akan tetapi, selihai-lihainya dia mengelabui hukum akhirnya bisnisnya terbongkar. Belum lama lelaki usia 31 tahun ini ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Sekarang dia hanya bisa meringkuk meratapi nasib di balik jeruji besi.
Baca juga: Dosen ITS Kecelakaan di Kertajaya Surabaya, Mobil Terguling dan Keluarkan Api
Informasi lengkap dan menarik Berita Surabaya lainnya di Googlenews TribunMadura.com
Waka Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Fadilah mengatakan, tersangka biasa membeli ganja cair berbentuk liquid dari dua akun media sosial.
Namanya Atmosphere Green dan Organic Squirrelss. Belakangan diketahui pemilik dua akun itu merupakan warga asal Medan.
"Tersangka membeli via medsos kemudian barang dikirim melalui jasa pengiriman. Kami akan selidiki dua akun itu," ungkap Fadillah.
Yohanes sendiri merupakan pecandu narkoba. saat digrebek di rumahnya ditemukan wujud lain dari narkotika.
Di antaranya ganja kering seberat 86,35 gram, 2 pil ekstasi. Ditambah lagi, ada 32 butir pil Alprazolam, 2 butir tramadol, dan 4 butir pil codein.
Dari kasus ini YRH dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan pasal 62 UU No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancamannya pidananya paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Ditekan Terus oleh Brimob Bertameng dan Bawa Pentungan, Massa Aksi di Surabaya Bertahan Semampunya |
![]() |
---|
Perkuat Ketahanan Pangan Keluarga, Taman Zakat Luncurkan Taman Gizi untuk Budidaya Ayam Petelur |
![]() |
---|
Demo Ojol Dilindas Rantis Brimob Memanas di Surabaya , Polisi Tembak Gas Air Mata, Suasana Mencekam |
![]() |
---|
Nasib Terkini Pengusaha Surabaya yang Pernah Tahan Ijazah Pegawai, Kini Gudangnya Dibobol Maling |
![]() |
---|
Ngakunya Gemas, Kakek 60 Tahun Lecehkan Anak Tetangga, Korban Diminta Jadi Pacar dan Dielus-elus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.