Berita Surabaya

Razia Diskotik di Kenjeran, Seorang DJ Cewek Diamankan BNN Kota Surabaya, Positif saat Tes Urine

Ada satu wanita berprofesi Disk Jockey (DJ) diamankan dalam razia tersebut. Pasalnya   urinenya wanita itu positif amphetaminE

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Samsul Arifin
Istimewa/TribunMadura.com
Razia tes urine di diskotik kawasan Kenjeran, Surabaya, Minggu (27/8/2023). 

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Salah satu tempat yang potensial peredaran narkoba adalah tempat hiburan malam.

Sangat mudah untuk membuktikan, Anda cukup mengunjungi tempat hiburan malam yang diisukan menyediakan narkoba, lalu memesan kepada waitres. Jika hari itu tidak berhasil memperolehnya, maka cobalah yang kedua atau ketiga.

Badan Nasional Narkotika (BNN) Kota Surabaya sudah mengetahui fakta ini. Makannya, beberapa kali menggelar razia.

Misalnya pada akhir pekan Minggu (27/8) BNN Surabaya tiba-tiba mendatangi diskotik yang ada di kawasan Kenjeran lalu menggelar tes urine ke semua pengunjung.

Ada satu wanita berprofesi Disk Jockey (DJ) diamankan dalam razia tersebut. Pasalnya   urinenya wanita itu positif amphetamine. Walhasil, dia langsung ditangkap.

Baca juga: PSK Kabur saat Satpol PP Gresik Gelar Razia, Sejumlah Wanita Ditangkap, Ratusan Botol Miras Disita

Informasi lengkap dan menarik Berita Surabaya lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Humas BNN Kota Surabaya, dr. Singgih Widi mengatakan, wanita itu sedang diperiksa. Itu untuk menentukan yang bersangkutan pengguna atau masuk jaringan pengedar. BNN memiliki waktu sekitar 3-6 hari untuk menentukan status wanita tersebut.

"Sesuai dengan prosedur yang ada, BNN memiliki batas waktu 3x24 jam dan bisa diperpanjang 3x24 jam untuk melakukan pemeriksaan medis dan juga penyidikan. Untuk bisa mengambil kesimpulan apakah yang bersangkutan merupakan murni penyalahguna narkoba/korban atau terlibat jaringan narkoba,” ujar dr Singgih.

Tindakan yang dilakukan apabila hanya penguna akan dilakukan rehabilitasi. Namun, jika terlibat jaringan narkoba nantinya pihak BNNK Surabaya tidak menutup kemungkinan bisa masuk bui. “Untuk penangannya akan berbeda lihat dari kasusnya dia pemakai atau jaringan narkoba, tunggu penyidikan paling lama 6x24 jam,” tambah Singgih Widi.

Diketahui, razia narkoba yang dilakukan oleh BNNK Surabaya, selama bulan Agustus 2023 telah dilaksanakan tiga kali. Sebelum ke diskotik wilayah Kenjeran, pada pertengahan Agustus 2023 kemarin, BNN Kota Surabaya melakukan razia di dua tempat karaoke di Surabaya Barat. Untung dari razia itu tidak ditemukan pengguna narkotika.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved