Breaking News

Guru Bela Diri Cabuli Siswa

Guru Bela Diri di Kota Probolinggo Cabuli Siswa SD, Korban Mengadu ke Orang Tua

Kini, Miskadi harus berurusan dengan polisi. Personel Satreskrim telah meringkus tersangka

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Samsul Arifin
TribunMadura.com/Danendra Kusuma
Personel Satreskrim Polres Probolinggo Kota tengah memeriksa Miskadi (55), pelatih ekstrakurikuler yang sodomi siswanya. 

TRIBUNMADURA.COM, PROBOLINGGO - Perbuatan pelatih ekstrakurikuler bela diri di salah satu sekolah dasar (SD) di Kota Probolinggo, Miskadi (55), sungguh biadab.

Warga Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo, tega menyodomi seorang siswanya yang masih berusia 10 tahun.

Kini, Miskadi harus berurusan dengan polisi. Personel Satreskrim telah meringkus tersangka.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Jamal mengatakan pengungkapan kasus kekerasan seksual terhadap anak ini bermula dari adanya laporan orang tua korban sebulan lalu.

Usai mendapat laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi.

Baca juga: Guru di Lamongan Botaki 19 Siswi, Diduga Lantaran Tak Kenakan Dalaman Hijab, Dipanggil Dinas

Informasi lengkap dan menarik Berita Madura lainnya di Googlenews TribunMadura.com

"Sang anak mengadu ke orang tuanya bila dicabuli (disodomi) oleh pelatih ekstrakurikuler di sekolah. Mendengar aduan itu, orang tua korban lantas melapor ke Mapolres Probolinggo Kota," katanya, Selasa (29/8/2023).

Upaya penyelidikan dan pemeriksaan saksi, lanjut Jamal, membuahkan titik terang.

Polisi mendapatkan fakta bila korban memang merupakan korban sodomi yang dilakukan Miskadi.

"Kemudian, kami meringkus tersangka di kediamannya, Jumat (28/7/2023). Tersangka tak dapat mengelak dan mengakui perbuatannya," jelas Jamal.

Saat diperiksa, tersangka mengaku melakukan perbuatan bejatnya berulang-ulang atau lebih dari satu kali.

Tersangka menyodomi korban saat kegiatan ekstrakurikuler di sekolah.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2012 sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjaran dan maksimal 15 tahun penjara," ungkapnya. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved