Berita Madura
Selama Agustus Ada 21 Warga Bangkalan Dijebloskan ke Penjara Polres, Terjerat Narkoba dan Curanmor
Untuk hasil ungkap kasus Satreskrim Polres Bangkalan, Febri menjelaskan telah mengamankan sebanyak 4 orang tersangka dari 5 perkara yang ditangani.
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Ficca Ayu
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ahmad Faisol
TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN - Polres Bangkalan menggelar Pers Rilis Ungkap Kasus pada dua satuan fungsi; Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) serta Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) periode Agustus 2023, Selasa (29/08/2023). Dari dua satuan fungsi itu, total sebanyak 21 warga Kabupaten Bangkalan dijebloskan ke balik jeruji tahanan.
Sejumlah 21 warga dari berbagai kecamatan di Kabupaten Bangkalan itu tersandung kasus pidana, mulai dari penyalahgunaan dan peredaran narkoba, pencurian kendaraan bermotor (curanmor), hingga pencurian dengan pemberatan (curat).
Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya mengungkapkan, dalam Operasi Tumpas Narkoba yang dilakukan selama Agustus total terdapat 15 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu yang berhasil diungkap. Sejumlah 10 kasus di antaranya hasil ungkap kasus satreskoba dan 5 kasus lainnya hasil ungkap 5 polsek.
“Dari 15 kasus itu, kami mengamankan sebanyak 17 orang tersangka yang terdiri dari 6 orang pengedar dan 11 orang pecandu sabu. Adapun total barang bukti yang berhasil kami amankan sebanyak 43,46 gram sabu,” ungkap Febri didampingi Kasat Reskoba Polres Bangkalan, AKP Mukhlis Sukardi, Kasat Reskrim AKP Bangkit Dananjaya, serta Kasi Humas Ipda Risna Wijayanti.
Baca juga: Gerebek Rumah Pengedar Narkoba di Bangkalan, Polisi Bekuk Satu Keluarga dengan BB 16 Gram Sabu
Baca juga: Emak-emak Bersatu Gerebek Sarang Narkoba, Tunjukkan Sejumlah Bukti di Depan Kamera: Warga Resah
Berdasarkan tempat kejadian perkara, 15 kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu itu tersebar di 10 wilayah. Meliputi Kecamatan Burneh 2 kasus, Socah dan Arosbaya masing-masing 2 kasus, dan Kota Bangkalan, Galis, Blega, Kwanyar, Klampis, dan Kamal masing-masing 1 kasus.
Untuk hasil ungkap kasus Satreskrim Polres Bangkalan, Febri menjelaskan telah mengamankan sebanyak 4 orang tersangka dari 5 perkara yang ditangani. Terdiri dari perkara curanmor sebanyak 1 kasus dengan 1 orang tersangka serta 4 perkara curat dengan 3 orang tersangka.
Empat perkara curat itu, lanjutnya, meliputi pencurian hewan ternak dengan TKP Desa Kranggan Timur, Kecamatan Galis, pencurian ponsel TKP Desa Tlagah, kecamatan Galis, pencurian barang berharga di Desa Berbeluk, Kecamatan Arosbaya, serta pencurian baterai PJU di Desa Petrah, Kecamatan Tanah Merah.
“Adapun dari satu kasus curanmor dengan satu tersangka, kami menyita barang bukti berupa satu unit Yamaha Vixion dengan TKP Lembung Paseser, Kecamatan Sepulu,” pungkas Febri.
Baca Berita Madura lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
TribunMadura.com
Polres Bangkalan
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim)
Tribun Madura
Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba)
peredaran narkoba
pencurian kendaraan bermotor
madura.tribunnews.com
Transportasi Murah Meriah Trans Jatim Surabaya-Madura, Bayar Rp 5 Ribu Bisa Nikmati Fasilitas Nyaman |
![]() |
---|
Sudah Ada TransJatim, Warga Madura Ternyata Masih Suka Naik Bus Rute Jauh |
![]() |
---|
Kronologi Meninggalnya Warga Madura di Gurun Pasir saat Ingin Naik Haji Secara Ilegal |
![]() |
---|
Kunjungi Kangean, Kementerian Kelautan dan Perikanan Survei Budidaya Lobster Milik PT Balad GrupĀ |
![]() |
---|
Bangkalan Larang Kelulusan SD-SMA Pakai Toga, Cukup Tasyakuran, Ikuti Gebrakan Gubernur Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.