Berita Trenggalek
Guru Pelaku Pencabulan Siswa di Trenggalek Divonis Hukuman 6 Tahun, Lebih Ringan dari Tuntutan
Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut AS (50) dikurung selama 7 tahun.
Penulis: Sofyan Candra Arif Sakti | Editor: Ficca Ayu
TRIBUNMADURA.COM, TRENGGALEK - Guru pelaku pencabulan terhadap muridnya di sebuah sekolah dasar di Kabupaten Trenggalek divonis Pengadilan Negeri Trenggalek dengan hukuman penjara selama 6 tahun.
Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut AS (50) dikurung selama 7 tahun.
"Penuntut Umum menuntut 7 tahun dan denda Rp 60 juta subsider 2 bulan kurungan, Majelis Hakim dengan pertimbangannya memutus 6 tahun penjara dan denda Rp 60 juta subsider 1 bulan kurungan," kata Humas PN Trenggalek, Abraham Amrullah, Jumat (1/9/2023).
Dalam dakwaannya, JPU menggunakan dua pasal alternatif yaitu undang-undang perlindungan anak pasal 76 e juncto pasal 80 ayat 2, serta KUH pidana.
Baca juga: Sidang Kiai Cabul di Jember, Terdakwa Minta Bebas, Singgung Soal Pernikahan Siri
Abraham menyebutkan ada beberapa hal yang meringankan terdakwa yang terungkap selama tahapan persidangan, yang pertama adalah AS belum pernah terlibat masalah hukum.
"Selama persidangan terdakwa berlaku sopan, selain itu terdakwa adalah guru berprestasi yang bukan hanya bermanfaat di tempatnya bekerja tapi juga bermanfaat untuk masyarakat di sekitarnya," lanjutnya.
Sedangkan hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan membuat citra buruk institusi pemerintah.
"Selain itu juga menimbulkan trauma pada saksi anak korban walaupun tidak ada (pencabulan) secara fisik," jelas Abraham.
Senada, Kasi Intel Kejari Trenggalek, Rio Irnanda mengatakan tuntutan dari JPU adalah 7 tahun penjara, sedangkan putusan dari majelis hakim adalah 6 tahun penjara.
"JPU dan terdakwa masih pikir-pikir, dalam waktu 7 hari," ujar Rio.
Baca juga: Polisi Limpahkan Berkas dan Tersangka Kiai Cabul ke Kejari Jember, Tak Lama Lagi Akan Disidang
Sebelumnya diberitakan, seorang Plt Kepala Sekolah Dasar di Kecamatan Bendungan dilaporkan menjadi pelaku pencabulan 5 siswanya.
Modusnya pelaku mengajak korban ke perpustakaan untuk membantu menata buku dan pekerjaan lainnya. Namun di perpustakaan itu AS justru mencabuli siswa tersebut.
Kasus terungkap setelah kepribadian seorang korban berubah menjadi pemarah hingga sang orang tua curiga lalu berani menanyakan keadaan anaknya.
Dari situ sang anak mulai berani bercerita bahwa ia menjadi korban kekerasan seksual oleh gurunya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kelima korban yang berjenis kelamin laki-laki ada yang sudah lebih dari 3 tahun dicabuli oleh AS.
Baca Berita Madura lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
TribunMadura.com
pelaku pencabulan terhadap muridnya
Kabupaten Trenggalek
Tribun Madura
hukuman penjara selama 6 tahun
Abraham Amrullah
madura.tribunnews.com
Sejumlah SD di Trenggalek Kekurangan Murid, Dinas Pendidikan: Secara Umum Berkurang |
![]() |
---|
SD Negeri di Trenggalek Hanya Dapat 2 Murid di Hari Pertama Sekolah, Kepsek: Maklum |
![]() |
---|
Nelayan Trenggalek Kaget dan Bingung, Pulau di Dalam Teluk Prigi Masuk Kabupaten Tulungagung |
![]() |
---|
Puluhan SD Negeri di Trenggalek Tak Laku dan Sulit Dapat Murid, Ada yang Tak Dapat Murid Baru |
![]() |
---|
Empat Hari Hilang, Korban Tenggelam di Pantai Konang Trenggalek Ditemukan Meninggal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.