Sidang Kiai Cabul di Jember, Terdakwa Minta Bebas, Singgung Soal Pernikahan Siri

Pengasuh Pondok Pesantren di Kecamatan Ajung ditemani Nurul Jamal Habaib selaku Kuasa Hukum Terdakwa untuk menyerahkan 60 lembar nota pembelaan

Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura.com/Imam Nawawi
Kiai yang jadi tersangka pencabulan santri di Jember, Fahim Mawardi akan naik mobil Kejaksaan usia menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jember. 

TRIBUNMADURA.COM, JEMBER - Pengadilan Negeri Jember menggelar sidang untuk Muhammad Fahim Mawardi, terdakwa kasus pencabulan santriwati dengan agenda pembacaan nota pembelaan, Senin (24/7/2023).

Sidang yang berlangsung tertutup tersebut, Pengasuh Pondok Pesantren di Kecamatan Ajung ditemani Nurul Jamal Habaib selaku Kuasa Hukum Terdakwa untuk menyerahkan 60 lembar nota pembelaan kepada majelis hakim.

Nurul Jamal Habaib mengatakan inti dari nota pembelaan tersebut berisi, supaya terdakwa dibebaskan tuntutan hukum pidana kasus ini.

Baca juga: Kiai di Jember Disebut Cabuli 4 Santrinya, Ruang Studio Ponpes Jadi Saksi Aksi Bejat Fahim Mawardi

"Saya minta bebas ya. Karena fakta fakta di persidangan secara normatif, terdakwa itu tidak terbukti," ujarnya.

Menurutnya, dari keterangan para saksi korban, saksi ahli verbal lisan.

Justru penjelasan mereka lebih menguntungkan posisi dari Terdakwa dalam kasus ini.

"Dari semuanya itu, kesimpulan saya justru lebih menguntungkan posisi terdakwa Muhammad Fahim," kata Jamal.

Jamal menilai kasus ini belum memenuhi syarat untuk masuk pada Undang-undang Perlindungan anak maupun Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Karena tidak terbukti adanya pencabulan maupun kekerasan seksual. Justru yang terbukti itu satu, kalau itu mau di lakukan upaya hukum. Yakni pernikahan tanpa persetujuan istri pertama," imbuhnya.

Mengingat, kata Jamal, terdakwa mengakui telah melakukan pernikahan siri di Banyuwangi, tanpa sepengetahuan istri lamanya.

"Harusnya kan pasal yang digunakan tentang perselingkuhan. Kalau itu mau dilakukan upaya hukum," tuturnya.

Menanggapi hal ini, Jaksa Penuntut Umum Adek Sri Sumarsih mengaku akan menanggapi nota pembelaan tersebut pada persidangan selanjutnya, yang akan berlangsung 27 Juli 2023.

"Kami akan menuntut hukuman untuk terdakwa sesuai dengan fakta-fakta persidangan yang ada," tanggapnya.

Adek meyakini dugaan pencabulan yang dilakukan oleh terdakwa ada. Sehingga Jaksa akan tetap mempertahankan tuntutan hukum sesuai fakta persidangan.

Sebatas informasi, sebelumnya Jaksa menutut terdakwa pencabulan santriwati ini, penjara sepuluh tahu. Hal itu berdasarkan pasal 82 ayat 2 junco   pasal 72 e  Undang- undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved