Sidang Kiai Cabul di Jember, Terdakwa Minta Bebas, Singgung Soal Pernikahan Siri

Pengasuh Pondok Pesantren di Kecamatan Ajung ditemani Nurul Jamal Habaib selaku Kuasa Hukum Terdakwa untuk menyerahkan 60 lembar nota pembelaan

Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura.com/Imam Nawawi
Kiai yang jadi tersangka pencabulan santri di Jember, Fahim Mawardi akan naik mobil Kejaksaan usia menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jember. 

Serta pasal 6 huruf b junco pasal 15 huruf b Undang Undang RI nomor 12 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Fakta kiai jadi tersangka pencabulan

Kiai di Jember yang menjadi tersangka pencabulan ternyata disebut telah mencabuli 4 santrinya.

Polres Jember Jawa Timur menyebut jika kiai yang berinisial FM atau Fahim Mawardi ini telah mencabuli santrinya di Pondok Pesantren (Ponpes) di Desa Mangaran Kecamatan Ajung, Jumat (20/1/2023)

Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo mengungkapkan pelaku melakukan pencabulan terhadap santriwatinya, sejak bulan Desember 2022  hingga awal Januari 2023.

"Untuk korban ada 4 orang, kami tidak sebutkan identitas korbannya,"ujarnya.

Baca juga: Ditetapkan Tersangka Kiai di Jember yang Terjerat Kasus Dugaan Pencabulan Ajukan Praperadilan

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com

Menurutnya, pengasuh ponpes tersebut melakukan pencabulan kepada muridnya, disebuah ruang studio podcast, yang berada dilingkungan lembaga pendidikan agama ini.

"Pencabulan dilakukan disebuah ruang studio dilingkungan pondok," papar Hery.

Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan sejak laporan tersebut dilayangkan, kata Hery, polisi telah menetapkan Kiai ini, sebagai tersangka.

"Dan sekarang telah kami lakukan penahanan,"urainya

Atas ulahnya tersebut, tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Kata Hery, mulai dari Undang Undang Republik Indonesia (RI) nomor 17 tahun 2017 tentang Perlindungan Anak pasal 82 ayat 1 dan 2 juntco pasal 76e.

Selain itu, lanjut Hery, polisi juga menjerat pelaku dengan pasal 6 huruf C juncto pasal 15 huruf b huruf c , huruf d huruf g dan huruf I Undang-undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Bahkan,  Hery menegaskan pelaku juga dijerat dengan pasal 294 ayat 1, perubahan ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Ancaman hukuman untuk perlindungan anaknya penjara maksimal 15 tahun. Untuk pasal tidak kekerasan seksual ancaman maksimal penjara 12 tahun. Dan untuk pasal 294 KUHP maksimal 7 tahun,"pungkasnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved