Berita Madura

Mahasiswa Demo Kantor Bupati Sumenep, Protes Soal Pembangunan Baghraf Health Clinic

Kedatangan aktivis HMI Cabang Sumenep ini memprotes keras terkait pembangunan Baghraf Health Clinic (BHC).

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Samsul Arifin
TribunMadura.com/Ali Hafidz Syahbana
Massa mahasiswa dari HMI Cabang Sumenep saat unras berlangsung di depan kantor Bupati Sumenep, Selasa (5/9/2023). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Sejulah aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sumenep, Madura turun jalan melakukan unjuk rasa di depan kantor Bupati Sumenep pada Selasa (5/9/2023) pukul 10.30 WIB.

Puluhan pendemo itu datang membawa sejumlah poster tulisan, diantaranya 'Bupati jangan cuma anggaran yang dibuat biaya pencitraan, kewajiban juga dijalakkan' tulisnya.

Kedatangan aktivis HMI Cabang Sumenep ini memprotes keras terkait pembangunan Baghraf Health Clinic (BHC).

Proyek pembangunan klini itu sedang berlangsung, tepatnya di lingkar barat (Desa Babbalan, Kecamatan Batuan) dan dimulai pada tanggal 4 Maret 2022 lalu.

"Pembangunan BHC Sumenep tidak mentaati regulasi jadi persoalan besar, karena berada disekitaran sungai dan dilindungi oleh sepadan sungai," tegas Korlap aksi, Baharuddin.

Baca juga: DPMD Sumenep Imbau Seluruh Desa Ikut Partisipasi Event Madura Ethnic Carnival Tahun 2023

Informasi lengkap dan menarik Berita Madura lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Karena itu tegasnya, sudah diatur dalam Undang - Undang. Bahkan dalam Perda RT. RW Kabupaten Sumenep dibagian Rencana Pola Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sumenep terkait pembangunan BHC itu sudah melanggar pasal 27 ayat 1 huruf a. Pasal 28 huruf b dan pasal 30 ayat 1 huruf b dan ayat 3.

Hal itu sudah dijelaskan bahwa dalam bagian perwujudan pola ruang wilayah Sumenep pada pasal 56 huruf a, pasal 57 ayat 1 hurif b dan ayat 3 hurif a.

Dalam hal teknis sepadan sungai diatur dalam Menteri PUPR yang dijelaskan Permen PUPR nomor 28 Tahun 2015. Dalam pasal 13 huruf c, dijelaskan bahwa yang memiliki tanggung jawab menetukan  garis sepadan sungai untuk sungai pada wilayah sungai dalam satu Kabupaten adalah tanggung jawab Walikota/Bupati.

"Inilah yang terjadi, bahwa pembangunan tidak ramah lingkungan seolah - olah dibiarkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep," katanya.

"Padahal sudah diatur dalam Perda RT RW, meskipun sudah berdiri pada wilayah yang seharusnya ditegakkan oleh regulasi. Namun, sampai saat ini tidak ada tindakan yang menjadi indikasi ketegasan dari Pemkab Sumenep," papar M. Shohir, salah satu orator massa aksi.

Aspirasi mahasiswa ini belum bisa ditemui langsung oleh Bupati Sumenep, dan bahkan sejumlah pejabat lainnya di lingkungan Pemkab Sumenep juga tidak napak batang hidungnya menemu massa aksi dari HMI Cabang Sumenep.

Terpisah, Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti Sutioningtyas menyampaikan, bahwa sebanyak 155 orang personel dilibatkan dalam pengamanan unras aktivis HMI Cabang Sumenep.

"Ada, 155 orang yang dilibatkan Personil Pengamanan unras dari HMI Cabang Sumenep," tegasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved