Penipuan Rekrutmen Polisi

Sudah Jual Tanah Tetap Gagal Daftarkan Anak Jadi Polisi, Berujung Laporkan Oknum Bhabinkamtibmas

Laporan dilakukan karena pelaku ingkar janji gagal memasukkan anak pelapor pada seleksi Secaba Polwan tahun 2021

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Samsul Arifin
kolase
Pengacara Endarto Hery Purwoko,SH memperlihatkan bukti transfer uang kepada pelaku, Selasa (5/9/2023). 

TRIBUNMADURA.COM, KEDIRI - Pengacara Endarto Hery Purwoko,SH, pengacara Akhmad Sudono melaporkan oknum Babhinkabtibmas Polres Kediri Aipda AB ke Mabes Polri. 

Laporan dilakukan karena pelaku ingkar janji gagal memasukkan anak pelapor pada seleksi Secaba Polwan tahun 2021. 

"Akibat perbuatan pelaku klien kami dirugikan Rp 300 juta. Rinciannya, Rp 100 juta lewat transfer bank dan Rp 200 juta diberikan tunai," ungkap Endarto Hery Purwoko, Selasa (5/9/2023).

Untuk memenuhi permintaan pelaku korban telah menjual aset tanah miliknya. Hasilnya diberikan kepada pelaku lewat transfer atau diberikan langsung tunai.

Dijelaskan Endarto Hery Purwoko, kejadian ini bermula dari kedatangan Aipda AB ke tempat kerja Akhmad Sudono pada bulan Maret 2021.

Baca juga: Nasib Pria Cakar Polisi Tak Terima Ditilang, DIlaporkan ke Polres Bangkalan Terancam Bui

Informasi lengkap dan menarik Berita Madura lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Kepada korban pelaku menjanjikan dapat memasukkan anak pelaku masuk Secaba Polwan karena ditanggung saudara pelaku yang menjadi perwira tinggi di Mabes Polri. Namun syaratnya dikenakan biaya Rp 600 juta.

Dengan bujuk rayunya yang menggiurkan pelaku mengajak anak dan istrinya berkunjung ke rumah korban dan meminta uang muka Rp 100 juta.

Selanjutnya uang muka diberikan melalui transfer bank. Kemudian pelaku meminta tambahan lagi Rp 200 juta dan uang jalan Rp 3 juta secara tunai.

Namun meski telah memberikan uang yang diminta pelaku, anak korban tetap tidak bisa masuk Secaba Polwan. Sehingga korban meminta uangnya agar dikembalikan.

Namun upaya kekeluargaan dan melaporkan pelaku kepada atasannya sampai saat ini tidak membuahkan hasil. Pelaku hanya berjanji dan tidak ada upaya pengembalian uang.

"Pelaku berjanji mengembalikan uang korban, namun janjinya tidak ada yang ditempati," jelasnya.
Termasuk upaya mediasi yang dilakukan pelaku dan korban yang diketahui atasan pelaku belum ada realisasi untuk mengembalikan uang sehingga kasusnya dilaporkan ke Mabes Polri.

Endarto Hery Purwoko menjelaskan, laporannya telah mulai ditindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan saksi korban dan saksi-saksi lainnya.

"Karena tempat domisili korban klien kami di wilayah Kabupaten Nganjuk, pemeriksaan dilakukan di Polres Nganjuk," jelasnya.

Endarto Hery Purwoko berharap kasus penipuan rekrutmen seleksi Secaba Polwan ini ditindaklanjuti sesuai dengan janji Kapolri yang akan memberantas oknum anggota yang melakukan kejahatan penipuan. 

Akhmad Sudono juga menyertakan bukti -bukti cat WA dengan pelaku yang terus memberikan janji pengembalian uang. Namun semua janji yang disampaikan sampai sekarang belum ada realisasinya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved