Berita Probolinggo
Pria Setubuhi Gadis SMP Tetangga Hingga Hamil, Pelaku Tak Mau Tanggung Jawab Hingga Minta Hal ini
Korban diketahui telah menyetubuhi korban hingga hamil. Bahkan, pelaku sempat meminta korban untuk menggugurkan kehamilan tersebut
Editor:
Aqwamit Torik
TribunMadura.com/Pramita Kusumaningrum
Seorang bocah SMP di Probolinggo disetubuhi pemuda tetangganya hingga hamil, korban sempat disuruh menggugurkan, Kamis (7/9/2023)
Lantaran kehamilan korban yang telah membesar.
Semakin hari, perut korban membesar.
Orang tuanya curiga, dan korban mengaku jika disetubuhi oleh tersangka.
“Orangtuanya resmi melaporkan ke Polres Ponorogo dan kami proses. Persetubuhan ini dilakukan hanya sekali,” terangnya.
Tersangka dikenai pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) dan (2) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU No 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Dijerat ancaman penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun,” pungkas mantan Kasatreksrim Polres Nganjuk ini. (Pramita Kusumaningrum)
Berita Terkait
Berita Terkait:#Berita Probolinggo
Dulu Usir dan Aniaya Ibunya, Kini Sang Anak Justru Menangis, Sikap Sang Ibu Layak Dipuji |
![]() |
---|
Suaminya Nikah Lagi, Istri Sekdes Tak Terima dan Lapor ke Polisi, Hampir Semua Warga Jadi Saksi Akad |
![]() |
---|
Asyik Digoyang Pimpinan LSM, Bu Guru di Probolinggo Syok Digerebek Suami, Kabur Terbirit-birit |
![]() |
---|
Sering Minta Paksa PKL di Stadion Gelora Merdeka Kraksaan, Preman Kena Batunya, Babak Belur |
![]() |
---|
Sepi Job, Bapak 3 Anak Jadi Bulan-bulanan Warga di Probolinggo seusai Curi Uang Rp80 Ribu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.