Berita Malang

‘Jika Nurut Nanti Akan Sukses’ Rayuan Guru Ngaji yang Cabuli Santrinya, Korban Tak Hanya Satu

tersangka mencabuli korbannya dengan menggunakan tipu daya bujuk raya dan kata-kata kebohongan. Di mana ada kata yang selalu digunakan

Editor: Aqwamit Torik
Pixabay
Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur - Guru ngaji cabuli santrinya, modal iming-iming bakal sukses 

TRIBUNMADRUA.COM, MALANG - IMS alias Kasidi (32) seorang guru ngaji asal Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang nekat mencabuli anak di bawah umur selama 3 tahun.

Tak lain, korban dari perbuatan Kasidi merupkan muridnya sendiri.

Kasus ini terungkap, usai salah seorang ibu korban melaporkannya ke pihak kepolisian pada 19 Agustus 2023.

Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S. Kuncoro mengatakan, tersangka diamankan oleh Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) pada 6 September 2023.

"Setelah melakukan pemeriksaan beberapa saksi dan bukti yang cukup, kami amankan tersangka pada 6 September 2023," ujar Wisnu.

Baca juga: Guru Bela Diri di Kota Probolinggo Cabuli Siswa SD, Korban Mengadu ke Orang Tua

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com

Wisnu menjelaskan, tersangka mencabuli korbannya dengan menggunakan tipu daya bujuk raya dan kata-kata kebohongan.

Di mana kata yang selalu digunakan adalah 'Lek nurut nang gurune bakalan sukses' (Jika menurut ke guru nanti akan sukses).

Dari perkataan tersangka itulah membuat para korban percaya.

Hingga akhirnya, empat korban yakni SUH (12), WMU (14), SNA (14), dan ADA (19) menerima perlakuan cabul.

Di mana SUH dicabuli sebanyak 3 kali sejak Maret hingga Juni 2023.

Lalu WMU sebanyak 5 kali sejak 2021 hingga Juni 2023.

Korban SNA dicabuli sebanyak 4 kali mulai 2020 sampai Mei 2023.

Dan korban ADA dicabuli sebanyak 5 kali sejak Juli 2022 hingga Januari 2023.

"Jenis pelecehannya seperti mencium pipi dan memegang kemaluan korban. Biasanya dilakukan di tempat mengaji saat libur," paparnya.

Akibat perbuatannya, Kasidi dikenakan Pasal 82 Jo Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014 atas perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.(isn)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved