Apa Artinya Skema Gaji Tunggal? Bakal Diterima PNS pada 2024 Nanti, ini Penjelasan Single Salary

Apa yang dimaksud skema gaji tunggal yang diterima ASN atau PNS? Diketahui, pemberian skema ini untuk menjaga daya beli ASN setelah pensiun.

Editor: Aqwamit Torik
stockvault
Ilustrasi gaji - Simak penjelasan skema gaji tunggal atau single salary 

TRIBUNMADURA.COM - Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2024 nanti akan mendapatkan skema gaji tunggal atau single salary.

Lalu apa yang dimaksud skema gaji tunggal yang diterima ASN atau PNS?

Diketahui, pemberian skema ini untuk menjaga daya beli ASN setelah pensiun.

Simak juga penjelasan skema gaji tunggal berikut ini.

Baca juga: Rincian Gaji PNS 2023 yang Resmi Naik, Presiden Jokowi Sampaikan Besaran Kenaikan

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com

Hal itu diungkapkan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa di Stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta, Selasa (12/9/2023).

Alasan dari pemberian single salary ini, jelas Suharso untuk menjaga daya beli ASN setelah pensiun.


"Ke depan nanti seorang ASN itu jangan dia kehilangan daya beli, ke dokter tidak bisa, sakit-sakitan tidak bisa dibayar dengan kartu BPJS, dan seterusnya," kata Suharso.

Ia menjelaskan, selama ini gaji yang diterima ASN adalah gabungan antara gaji pokok dan tunjangan yang diberikan terpisah.

Seperti dikutip dari Kompas.com, dengan skema tersebut, pensiunan ASN hanya menerima gaji pokok saja.

Dengan skema gaji tunggal, pensiunan ASN akan lebih terjamin karena akan diatur pemberian asuransi kesehatan, kematian, dan hari tua.

Kemudian, pemerintah menilai saat ini dalam ASN terdapat ketimpangan sumber pendapatan antara ASN dengan jabatan tinggi dan rendah.

Misalnya, ASN dengan jabatan tinggi mendapatkan gaji yang besar dan tidak jarang mereka memiliki jabatan di luar kementerian atau lembaga tempat ASN tersebut bekerja.

Hal ini berbanding terbalik dengan ASN yang jabatannya rendah.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved