Apa Artinya Skema Gaji Tunggal? Bakal Diterima PNS pada 2024 Nanti, ini Penjelasan Single Salary

Apa yang dimaksud skema gaji tunggal yang diterima ASN atau PNS? Diketahui, pemberian skema ini untuk menjaga daya beli ASN setelah pensiun.

Editor: Aqwamit Torik
stockvault
Ilustrasi gaji - Simak penjelasan skema gaji tunggal atau single salary 

Dengan adanya skema single salary ini, maka setiap ASN memungkinkan mendapatkan peningkatan pendapatan yang berasal dari banyak sumber tergantung sistem grading.

"Artinya ada perbedaan-perbedaan. Nah kita mau buat keadilan," kata dia.

Dia menjelaskan, skema single salary ini kerap digunakan oleh beberapa negara. Oleh karenanya, dalam rencana menerapkan single salary untuk ASN ini pemerintah akan mengkaji skema-skema yang sudah berjalan di negara-negara tersebut.

"Single salary sebenarnya hal yang biasa, sudah ada beberapa negara. Kita juga meniru beberapa negara yang sudah melakukan itu dengan baik," tuturnya

Agenda Prioritas 2024

Berdasar Kompas.tv, skema single salary ini sebagai implementasi salah satu isi Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) dan menjadi salah satu agenda prioritas di 2024.

Dengan konsep single salary, PNS hanya akan menerima satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan berbagai komponen penghasilan. Termasuk unsur tunjangan.

Jumlah yang diterima tiap ASN bisa saja berbeda, tergantung mereka masuk dalam kelompok mana dalam sistem grading.

Mengutip lama resmi Badan Kepegawaian Negara, grading sendiri adalah peringkat nilai/harga jabatan yang menunjukkan posisi, beban kerja, tanggungjawab dan resiko pekerjaan.

Dengan demikian, ada kemungkinan ASN yang mempunyai jabatan sama bisa mendapatkan gaji yang berbeda tergantung penilaian harga jabatan yang dilihat dari beban kerja, tanggungjawab, dan risiko pekerjaan.

Adapun rencana penerapan single salary untuk gaji ASN ini sebenarnya sudah ada di era Presiden SBY, dimana RUU ASN mulai dibahas.

Sudah Lama Diusulkan KPK
Skema gaji tunggal ini telah lama diusulkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK).

Pada 2019 lalu, Ketua KPK saat itu Agus Rahardjo mengusulkan agar pemerintah menerapkan single salary system dalam menggaji para ASN.

Agus menilai, sistem penggajian tersebut akan lebih efektif karena menghapus pemasukan lain seperti berbagai honor yang masih diterima oleh ASN.

"Artinya yang namanya honor-honor itu mulai dihilangkan. Jadi, menjadi pejabat pembuat komitmen enggak ada honor lagi, jadi bendahara engga ada honor lagi, itu sudah masuk gajinya," kata Agus.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved