Berita Banyuwangi

Perbuatan Bejat Dua Remaja Gagahi Anak di Bawah Umur, Ajak ke Hotel Lalu Cekoki Miras

Awal mula kejadian, dua tersangka menjemput korban dari rumahnya untuk diajak ke sebuah hotel di Kecamatan Srono pada 2 Agustus 2023

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Samsul Arifin
Istimewa/TribunMadura.com
Dua tersangka kasus pemerkosaan anak di bawah umur yang ditangkap polisi Banyuwangi. 

TRIBUNMADURA.COM, BANYUWANGI - Dua remaja di Kabupaten Banyuwangi ditangkap karena memperkosa anak di bawah umur.

Sebelum menyetubuhi korban, kedua tersangka mengajak korban ke hotel dan mencekokinya dengan minuman keras (miras).

Dua tersangka adalah AH dan RM. Sementara korban merupakan anak berusia 12 tahun.

Kasi Humas Polresta Banyuwangi Iptu Agus Winarto mengatakan, kedua tersangka ditangkap pada Selasa (12/9/2023). Kini mereka telah diamankan di Polsek Srono.

Awal mula kejadian, dua tersangka menjemput korban dari rumahnya untuk diajak ke sebuah hotel di Kecamatan Srono pada 2 Agustus 2023. Di dalam kamar hotel itu, kata Agus, korban dibujuk untuk meminum miras.

Baca juga: Guru Pelaku Pencabulan Siswa di Trenggalek Divonis Hukuman 6 Tahun, Lebih Ringan dari Tuntutan

Informasi lengkap dan menarik Berita Madura lainnya di Googlenews TribunMadura.com

"Setelah korban mabuk, kedua terduga pelaku kemudian mencabuli dan menyetubuhi korban secara bergantian," lanjut Agus.

Akibat pemerkosaan itu, korban mengalami trauma dan luka di area kelamin. Ia akhinrnya memberanikan diri untuk menceritakan kejadian pilu tersebut ke keluarganya.

Tak terima dengan kejadian itu, keluarga korban melaporkan kedua tersangka ke Polsek Srono.

"Unit Reskrim Polsek Srono kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua terduga pelaku pada tanggal 12 September 2023," sambungnya.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 76d jo 81 ayat (1) dan (3) serta pasal 76e jo 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Perlindungan Anak.

Agus mengatakan, kasus kekerasan terhadap anak menjadi salah satu prioritas kepolisian.

"Kami akan terus berupaya untuk mengungkap kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak," terang Iptu Agus. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved