Berita Sampang
Empat Anggota DPRD Sampang Dalam Proses Pergantian Antar Waktu Selama 2023, ini Alasannya
Pergantian terpaksa dilaksanakan lantaran 3 anggota legislatif diantaranya memilih keluar dari partai dan pindah ke partai lain.
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Aqwamit Torik
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Terdapat sebanyak 4 Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura dalam kurun waktu 2023, Jumat (15/9/2023).
Pergantian terpaksa dilaksanakan lantaran 3 anggota legislatif diantaranya memilih keluar dari partai dan pindah ke partai lain.
Sedangkan 1 anggota sisanya memiliki masalah di dalam partai hingga menyebabkan PAW.
Sekretaris DPRD Sampang Moh Anwari Abdullah mengatakan, bahwa dari 4 proses PAW anggota DPRD saat ini yang telah selesai hanya satu, yakni Mohammad Farok dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pindah ke Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Baca juga: Anggota DPRD Tidur saat Rapat Lalu Fotonya Viral, Ngaku Ngantuk: Yang Penting Tidak Korupsi
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com
"Mohammad Farok digantikan oleh Anik Amanillah yang sudah di Paripurnakan beberapa minggu lalu," ujarnya.
Kemudian, yang kedua yang masih dalam proses hukum yaitu Dedi Dores yang juga dari PPP. Namun kata Moh Anwari Abdullah, belum mengetahui proses hukum tersebut akan selesai dan hingga saat ini masih belum sampai ke Gubernur.
Ketiga ada Purwanto dari PAN pindah ke Partai Nasdem sehingga diganti dan proses pergantiannya saat ini sudah masuk pada Gubernur.
"Untuk Surat Keputusan (SK)-nya belum turun," terangnya.
Selanjutnya, Fathul Qoribullah dari PKB pindah ke Nasdem. Digantikan Ra Ahsan dan prosesnya masih terdapat berkas yang harus di Revisi.
Hal itu berdasarkan dari hasil verifikasi yang telah dilakukan oleh Biro Pemerintah provinsi.
"Jadi sudah kita ajukan semua ke Provinsi. Untuk proses Purwanto tidak ada masalah dan yang Fathul Qoribullah dikembalikan lagi, karena masih ada dua berkas dan hari ini sudah kami kirimkan ke Tapem untuk lanjut," katanya.
Lebih lanjut, terkait pelantikan dan pengambilan sumpah dari pengganti anggota DPRD yang PAW, itu masih menunggu SK dari Provinsi.
Selain itu, proses PAW pertama adalah usulan pengajuan atau surat dari permintaan partai yang bersangkutan yang diketahui oleh fraksi ke pimpinan DPRD.
Meriahnya Rangkaian Acara Perayaan HUT RI ke-80 di Rajawali Sampang, Ditutup dengan Syukuran |
![]() |
---|
Petani Tembakau Sampang Merana, Cuaca Buruk dan Serangan Hama Jadi Mimpi Buruk |
![]() |
---|
Perkuat Usulan Trunojoyo Jadi Pahlawan Nasional, Sampang Mulai Kumpulkan Berbagai Manuskrip |
![]() |
---|
Pengajuan Dana Desa Tahap II di Sampang, Baru 3 Desa dari 180 Ajukan Realisasi |
![]() |
---|
DPRD Warning Pemkab Sampang soal Kenaikan PBB: Jangan Ikut-ikutan Daerah Lain, Kasihan Masyarakat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.