Berita Sampang

Empat Anggota DPRD Sampang Dalam Proses Pergantian Antar Waktu Selama 2023, ini Alasannya

Pergantian terpaksa dilaksanakan lantaran 3 anggota legislatif diantaranya memilih keluar dari partai dan pindah ke partai lain.

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura.com/Hanggara Pratama
Sekretaris DPRD Sampang Moh Anwari Abdullah saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (15/9/2023) 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama 

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Terdapat sebanyak 4 Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura dalam kurun waktu 2023, Jumat (15/9/2023).

Pergantian terpaksa dilaksanakan lantaran 3 anggota legislatif diantaranya memilih keluar dari partai dan pindah ke partai lain.

Sedangkan 1 anggota sisanya memiliki masalah di dalam partai hingga menyebabkan PAW

Sekretaris DPRD Sampang Moh Anwari Abdullah mengatakan, bahwa dari 4 proses PAW anggota DPRD saat ini yang telah selesai hanya satu, yakni Mohammad Farok dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pindah ke Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Baca juga: Anggota DPRD Tidur saat Rapat Lalu Fotonya Viral, Ngaku Ngantuk: Yang Penting Tidak Korupsi

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com

"Mohammad Farok digantikan oleh Anik Amanillah yang sudah di Paripurnakan beberapa minggu lalu," ujarnya.

Kemudian, yang kedua yang masih dalam proses hukum yaitu Dedi Dores yang juga dari PPP. Namun kata Moh Anwari Abdullah, belum mengetahui proses hukum tersebut akan selesai dan hingga saat ini masih belum sampai ke Gubernur.

Ketiga ada Purwanto dari PAN pindah ke Partai Nasdem sehingga diganti dan proses pergantiannya saat ini sudah masuk pada Gubernur.

"Untuk Surat Keputusan (SK)-nya belum turun," terangnya. 

Selanjutnya, Fathul Qoribullah dari PKB pindah ke Nasdem. Digantikan Ra Ahsan dan prosesnya masih terdapat berkas yang harus di Revisi.

Hal itu berdasarkan dari hasil verifikasi yang telah dilakukan oleh Biro Pemerintah provinsi. 

"Jadi sudah kita ajukan semua ke Provinsi. Untuk proses Purwanto tidak ada masalah dan yang Fathul Qoribullah dikembalikan lagi, karena masih ada dua berkas dan hari ini sudah kami kirimkan ke Tapem untuk lanjut," katanya.

Lebih lanjut, terkait pelantikan dan pengambilan sumpah dari pengganti anggota DPRD yang PAW, itu masih menunggu SK dari Provinsi.

Selain itu, proses PAW pertama adalah usulan pengajuan atau surat dari permintaan partai yang bersangkutan yang diketahui oleh fraksi ke pimpinan DPRD

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved