Berita Bangkalan
Penadah Motor Curian di Bangkalan Dibongkar Polisi, 7 Motor, Puluhan Plat Nomor dan STNK Disita
Polisi menyita sedikitnya 7 unit motor diduga hasil tindak kejahatan, puluhan plat nomor, kunci T, serta beberapa lembar STNK.
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Keheningan pagi buta di Kampung/Desa Parseh, Kecamatan Socah mendadak gaduh setelah sejumlah personel gabungan Resmob Satreskrim dan Satnarkoba Polres Bangkalan menggerebek rumah pria berinisial HN (38) pada Selasa (12/9/2023) sekitar pukul 04.30 WIB.
Polisi menyita sedikitnya 7 unit motor diduga hasil tindak kejahatan, puluhan plat nomor, kunci T, serta beberapa lembar STNK.
Barang-barang bukti hasil sitaan dari rumah HN itu ditampilkan saat Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya melakukan pengecekan di Kantor Satreskrim pada Jumat (15/9/2023).
Febri didampingi Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya, serta Kasi Humas Ipda Risna Wijayanti, Jumat (15/9/2023).
Baca juga: Pencurian Celana Dalam Wanita di Gresik Terekam Kamera CCTV, Korban Khawatir Dibuat Hal Ini
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com
“Dari kasus penadahan ini, tim mengamankan tujuh unit motor, satu unit kunci T, puluhan plat nomor, serta beberapa lembar STNK. Dari hasil pengembangan ada satu orang yakni GF yang kami tetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang,” ungkap Febri di hadapan awak jurnalis.
Disinggung banyaknya plat nomor dalam perkara itu, Febri menjelaskan bahwa plat-plat nomor itu diakui milik dari DPO GF untuk mengelabui polisi saat mengendarai motor-motor hasil curian.
“Sehingga motor-motor hasil curian yang digunakan gonta-ganti plat nomor. Setelah kami satu per satu, Honda Scoopy warna merah-hitam merupakan motor hasil curian TKP Jalan Raya Besel, Kelurahan Tunjung, Burneh,” jelas Febri.
Ia memaparkan, penggerebekan tersebut berawal ketika polisi mendapatkan informasi bahwa selain sebagai seorang penadahan, HF juga diduga sebagai seorang bandar narkoba.
Namun belakang, HF tidak terbukti sebagai bandar narkoba.
“Bukan bandar narkoba, cuma ketika ada giat penangkapan oleh Satresnarkoba Polres Bangkalan kebetulan berdampingan dengan rumah tersangka HF. Barang bukti berupa motor-motor itu diakui HF didapat dari DPO GF yang diketahui sebagai residivis,” pungkas Febri.
Atas tindakannya itu, tersangka HF dijerat Pasal 480 KUHP tentang penampungan benda curian dengan ancaman pidana kurungan maksimal empat tahun penjara. (edo/ahmad faisol)
Hendak Tangkap Bandar Sabu di Bangkalan, Polisi Andalan Polda Jatim Dibacok di Kepala dan Punggung |
![]() |
---|
Naik Bus, Pria Pamekasan saat Dihentikan Polisi Bangkalan, Aksi Jahatnya ke Siswa SMP Terkuak |
![]() |
---|
Hendak Berangkat ke Sekolah, Siswa di Bangkalan Pergi Selamanya, Truk LPG Jadi Biang Kerok |
![]() |
---|
Tabur Bunga di Makam Pahlawan, DHC-BPK Bangkalan Tak Surut Gelorakan Jiwa Semangat Juang 45 |
![]() |
---|
1 Jam Berburu Pembunuh Bocah di Bangkalan, Kapolsek Dapat Petunjuk seusai Shalat Isya-Tahajud |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.