Berita Sumenep

Warga Mengeluh, Oknum Guru PPPK SDN di Sumenep ini Sering Bolos, ini Kata Kepala Sekolah

Oknum guru berinisial RH itu sering dikeluhkan warga karena tidak menjalankan amanah tugas yang diembannya sesuai aturan yang berlaku

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura.com/Istimewa
Tampak gedung SDN Masalima V Kecamatan Masalembu, Kabupaten Sumenep. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Seorang oknum guru PPPK di SDN Masalima V Kecamatan Masalembu Sumenep, Madura diduga bolos ngajar atau abai dari tugasnya.

Oknum guru berinisial RH itu sering dikeluhkan warga karena tidak menjalankan amanah tugas yang diembannya sesuai aturan yang berlaku di Kementerian Pendidikan RI.

Bolosnya oknum guru tersebut dikhawatirkan bisa berdampak pada rendahnya kualitas dan mutu pendidikan.

Dikonfirmasi Kepala Sekolah (Kepsek) SDN Masalima V Kecamata Masalembu Sumenep, Hasyim tidak bisa memberikan keterangan yang jelas terkait oknum guru ASN PPPK yang diduga bolos ngajar tersebut.

Baca juga: Lowongan PPPK Akan Segera Dibuka di Pamekasan, Kapan Pendaftaran dan Rincian Formasinya?

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com

Bahkan upaya konfirmasi TribunMadura.com melalui telpon pribadinya tidak merespon, meskipun aktif dan tidak ada jawaban untuk memberikan keterangan.

Terpisah, Pengawas SD Kecamatan Masalembu Sumenep, M. Asteran saat dikonfirmasi meminta untuk tanyakan langsung ke pihak sekolah di SDN Masalima V terkait bolos kerja salah satu oknum guru tersebut.

M. Asteran mengakui, oknum guru inisial RH tersebut sejak diangkt jadi guru PPPK biasanya sering masuk atau ngajar di tempat tugasnya.

"Sejak jadi guru PPPK masuk, cuman kebetulan eeh, pada anu, hari belakangan ada di Sumenep sepertinya," tuturnya.

"Tapi sejak jadi P3K tidak seperti dulu, kalau dulu masih sokwan memang jarang," kata M. Asteran.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved