Berita Sumenep

Laporan Warga Macet di Polisi, Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah Oknum DPRD Sumenep Tak Kunjung Jelas

Kasus dugaan penyerobotan tanah yang menyeret oknum Anggota DPRD Sumenep, Ersat, terus menuai sorotan.

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Januar
TribunMadura.com/ Ali Hafidz Syahbana
MACET : Kuasa hukum pelapor, Marlaf Sucipto bersama kliennya Moh Sadik (59) warga Desa atau Kecamatan Rubaru, resmi melaporkan Ersat (anggota DPRD) ke Polres Sumenep pada 13 Januari 2025 lalu soal dugaan penyerobotan tanah. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Kasus dugaan penyerobotan tanah yang menyeret oknum Anggota DPRD Sumenep, Ersat, terus menuai sorotan.

Meski laporan warga sudah masuk sejak Januari 2025, hingga kini polisi belum menunjukkan perkembangan berarti.

Warga menilai penanganan kasus ini berjalan lamban, bahkan seakan dibiarkan mandek tanpa kejelasan. Padahal, kasus tersebut menyangkut hak atas tanah yang disebut-sebut telah diwariskan turun-temurun.

Kuasa hukum pelapor, Marlaf Sucipto menegaskan bahwa proses penyelidikan terkait laporan kliennya tidak boleh berlarut-larut

"Sudah delapan bulan lebih sejak dilaporkan, tapi tidak ada progres signifikan. Jangan sampai hukum tumpul jika berhadapan dengan pejabat," katanya kepada TribunMadura.com, Sabtu (20/9/2025).

Kliennya, yakni warga Desa atau Kecamatan Rubaru, Moh Sadik (59) resmi melaporkan Ersat ke Polres Sumenep pada 13 Januari 2025 lalu.

Laporan itu teregister dengan nomor STTLPM/13/I/2025/SPKT/Satreskrim.

Dalam laporannya, Ersat dituding melakukan penyerobotan tanah tanpa izin dari pemilik sah.

Marlaf menambahkan, sejumlah pihak memang sudah dimintai keterangan, termasuk pelapor dan terlapor. Namun, ia berharap polisi lebih cermat dan serius menindaklanjuti kasus ini.

"Ersat memang sudah diperiksa, tapi kami masih menunggu langkah lanjutan dari kepolisian," pintanya.

Terpisah, Plt Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti membenarkan jika kasus tersebut masih didalami.

Pihaknya menyebut penyidik belum bisa menyampaikan hasil secara rinci karena prosesnya masih berlangsung.

"Masih penyelidikan, nanti akan disampaikan kalau sudah ada perkembangan," jawa Akp Widiarti S dengan singkat.

Dikonfirmasi terpisah, Ersat yang juga politisi Partai NasDem menegaskan tidak merasa khawatir dengan laporan tersebut.

Bahkan, dirinya menyebut tanah yang dipersoalkan memang dibeli secara sah.

"Ada surat-suratnya, bukti pembeliannya sudah saya serahkan ke polisi. Jadi saya tidak merasa melakukan penyerobotan," jawab Ersat.

 
 
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved