Berita Surabaya
Rumah Tangga Seorang Dokter di Surabaya Berantakan Sebab Handphone Ketinggalan, Orang Ketiga
Rumah tangga seorang dokter langsung berantakan karena panggilan telepon dari orang ketiga
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Handphone ketinggalan berujung insiden memilukan.
Rumah tangga seorang dokter langsung berantakan karena panggilan telepon dari orang ketiga.
Adalah Raditya Arrdhi Sradhana dokter di Surabaya melayangkan tamparan pada Ary Fitrianita istri dan mencekik leher sang istri alias KDRT karena panggilan telepon tersebut.
Hal ini terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yustus One Simus Parlindungan dari Kejari Tanjung Perak.
Terdakwa telah melakukan kekerasan terhadap istrinya pada hari Kamis (11/8/2022) sekira pukul 18.45 WIB, di Apartemen Educity Tower Jalan Kalisari Dharma Selatan, Surabaya.
Baca juga: Ekspresi Dokter Gadungan saat Dituntun 4 Tahun Penjara oleh Jaksa, Merengek Minta Keringanan Hukuman
“Kejadiannya bermula saat terdakwa membeli makanan tanpa membawa Handphone (Hp). Kemudian Hp terdakwa berbunyi lalu diangkat oleh saksi Ary Fitrianita, S.pd. Setelah diangkat, saksi lalu mematikan Hp milik terdakwa. Namun, saksi sempat mengambil foto yang diketahui panggilan itu dari seorang perempuan,” kata JPU Yustus saat membacakan dakwaannya, Rabu (13/9/2023).
Mengetahui hal tersebut, sambung Yustus, terdakwa lalu merebut handphone miliknya seraya melayangkan pukulan ke pipi dan cengkeraman ke leher saksi Ary Fitrianita.
“Berdasarkan hasil Visum et Repertum, perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Ary Fitrianita mengalami memar pada pipi bagian kanan dan ada bekas cengkraman di leher bagian kiri,” imbuhnya.
Lebih lanjut Yustus menyampaikan bahwa atas perbuatannya, terdakwa Raditya Arrdhi Sradhana didakwa menggunakan pasal KDRT.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomer 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” kata Yustus.
Atas dakwaan JPU, terdakwa melalui penasihat hukumnya mengajukan eksepsi (nota keberatan). “Kami mengajukan eksepsi yang mulia,” ujar salah satu penasihat hukum terdakwa.
Nasib Terkini Pengusaha Surabaya yang Pernah Tahan Ijazah Pegawai, Kini Gudangnya Dibobol Maling |
![]() |
---|
Ngakunya Gemas, Kakek 60 Tahun Lecehkan Anak Tetangga, Korban Diminta Jadi Pacar dan Dielus-elus |
![]() |
---|
Nekat, Maling Gasak Motor Siswa Sekolah yang Sedang Diparkir di Masjid Surabaya Utara, Dijual Murah |
![]() |
---|
Keren, 3 Seniman Beda Generasi Unjuk Gigi di Pameran Tiga Masa, Lihat Hasilnya |
![]() |
---|
Korban Hilang Tenggelam di Sungai Surabaya Bertambah, Sepasang Sandal Jepit Bikin Geger |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.