Dokter Gadungan Lulusan SMA

Ekspresi Dokter Gadungan saat Dituntun 4 Tahun Penjara oleh Jaksa, Merengek Minta Keringanan Hukuman

Dia ingin agar ketika vonis mendapat hukuman ringan, Sambil menahan tangis memohon pada majelis hakim agar hukuman diringankan

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Samsul Arifin
TribunMadura.com/Tony Hermawan
Susanto, dokter gadungan menjalani sidang tuntutan secara online dari Rutan Medaeng. 

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Susanto tak mampu menyembunyikan kesedihan begitu mendengar dirinya dituntut penjara 4 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) Ugik Sulistyo, Senin (18/9).

Sambil menahan tangis, penipu PT Pelindo Husada Citra (PHC) hingga menjadi dokter selama hampir 3 tahun di klinik K3 kawasan kerja Pertamina Cepu, Jawa Tengah ini, memohon kepada majelis hakim. Dia ingin agar ketika vonis mendapat hukuman ringan.

"Saya menjadi dokter gadungan karena tuntutan ekonomi. Ada keluarga yang harus saya nafkahi. Yang mulia tuntutan itu terlalu lama, saya mohon diberi keringanan," kata Susanto yang suara bergetar seperti menahan tangis.

Usai menangis Susanto lewat layar monitor handphone sempat berdialog dengan

Ketua Majelis Hakim Tonggani. Dia bertanya bagaimana cara mendapatkan hukuman ringan tanpa didampingi pengacara. Tonggani pun memberi saran agar Susanto membuat surat pembelaan lalu surat dititipkan kepada  petugas sipir.

Baca juga: Dokter Gadungan Lulusan SMA Ternyata Sejak 2006, IDI Jatim Catat Rekam Jejak Pelaku

Informasi lengkap dan menarik Berita Madura lainnya hanya di GoogleNews TribunMadura.com

Sidang agenda pembacaan tuntutan perkara itu berlangsung di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya. Susanto menghadapi sidang secara daring dari Rutan Kelas I Medaeng.

Susanto dianggap sudah melakukan perbuatan penipuan sebagiamana yang tertulis Pasal 378 KUHP.

Kasus ini bermula ketika tahun 2020 lalu Susanto melamar kerja sebagai dokter klinik di PT PHC. Identitas dan izin praktik dokter di Bandung bernama Anggi Yurikno dicuri lalu digunakan untuk melamar kerja. Semua data tersebut ternyata bisa digunakan Susanto untuk mengelabui PT PHC.

Susanto akhirnya bisa kerja di klinik K3 kawasan kerja Pertamina Cepu, Jawa Tengah. Singkat cerita, ketika management akan memperpanjang kontrak kerja kedok Santoso terbongkar.

Ternyata aksi itu bukan pertama kali dilakukan Susanto. Dia sudah menjadi dokter gadungan sejak tahun 2008. Sudah 7 pelayanan kesehatan, termasuk PHC menjadi korban.

Pertimbangan JPU menuntut dengan hukuman 4 tahun yaitu Susanto ialah seorang residivis. Kedua, tidak menyesali perbuatan. Kemudian, Susanto berpotensi membahayakan dan meresahkan masyarakat.

Sementara hal yang meringankan dianggap tidak ada.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved